PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Syara’
Secara bahasa,
hukum berarti memutuskan (al qodlo), dan mencegah (al man’u). Sedangkan menurut
istilah ada beberapa pendapat diantaranya menurut Ushuliyun (ulama ahli ushul
fiqih), hukum adalah: Titah Alloh yang berhubungan dengan perbuatan orang
mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan maupun wadh’i.
Sedangkan menurut fuqaha (ulama ahli
fikih) hukum adalah: sifat yang bersifat syari yang merupakan pengaruh dari
titah Allah. Atau pengaruh titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang
mukalaf,baik dalam bentuk tuntutan, pilihan maupun wad’i.
Dalam terminology ushuliyun, hakikat
hukum adalah bunyi dari titah Allah yang berbetuk teks itu sendiri. Sedangkan
dalam terminology fuqaha hakikat hukum adalah pengaruh yang muncul sebagai
akibat dari adanya titah Allah yang dikaitkan dengan perbuatan mukalaf.
B. Pembagian Hukum
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi
ialah titah Allah yang menuntut dikerjakanya atau ditinggalkanya suatu
pekerjaan atau pilihan antara menegrjakan atau tidak mengerjakanya.
Hukum taklifi terbagi menjadi lima
macam, yaitu :
a.
Ijab ialah titah Allah yang menunjukan adanya menunjukan
mengerjakan sesuatu dengan tututan yang pasti
b.
Nadb ialah titah Allah yang menunjukan adanya tututan mengerjakan
sesuatu dengan tuntutan yang tidak pasti.
c.
Tahrim ialah titah Allah yang menunjukan adanay larang menunjukan
sesuatu dengan larangan pasti
d.
Karahah ialah titah Allah yang menunjukan adanya larangan
mengerjakan sesuatu dengan laranga yang tidak pasti.
e.
Ibahah ialah titah Allah yang memberika kebebasan seorang mukalaf
untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan suatu pekerjaan
Pembagian hukum taklifi menurut
fuqaha :
a.
Wajib ialah sesuatu yang dituntut mengerjakanya dengan tuntutan
yang pasti atau sesuatu yang mengerjakannya berpahala dan meninggalkannya
berdosa. Wajib tidak sama dengan fardhu, Karena fardu adalah sesuatu yang
ditetapkan berdasarkan dalil yang qat’I dan tidak mengandung subhat seperti
hokum yang ditetapkan berdasarkan nash qot’I, sunah mutawatirah dan sunah masyhurah.
Sedangankan wajib adalah hokum yang ditetapkan berdasarkan dalil dzani dan
mengandung syubhat, seperti hokum yang ditetapkan berdasarkan hadis ahad.
b.
Mandhub atau sunah ialah sesuatu yang dituntut oleh syari untuk
mengerjakanya dengan tuntutan yang tidak pasti. Maksud tidak pasti disini
adalah bahwa tuntutan tersebut tidak mesti dilakukan. Mandub juga didefinisikan
sebagi sesuatu yang pelakunya diganjar pahala dan yang meninggalkanya tidak
disiksa. Mandhub juga disebut sunah, nafilah, tathawwu, mustahab dan ihsan.
c.
Haram ialah sesuatu yang dituntut oleh syar’I untuk meninggalkanya
dengan tututan yang pasti (tegas). Haram dibagi menjadi dua yaitu: haram
lidzatihi (sesuatu yang diharamkan karena dzatnya itu sendiri) seperti zina,
mencuri, membunuh, berdusta dll. Dan haram lighairihi (sesuatu yang diharamkan
karena ada dzat llain yang menyertainya). Oleh karenaitu, sesuatu yang
diharamkan Karen dzatbnya baru diperbolehkan dalam keadaan darurat. Sedangkan
sesuatu yang haram lighairihi diperbolehkan karena adanya hajat (kebutuhan yang
mendesak).
d.
Makruh ialah sesuatu yang dibenci. menurut istilah makruh ialah sesuatu yang dituntut
untuk ditingalkan dengan tututan yang tidak pasti. Missal talak, banyak
bertanya, shalat sunah setelah subuh dll.
Ulama
Hanafiyah membagi makruh menjadi dua, yaitu : makruh tahrim (sesuatu yang
dituntut untuk ditinggalakan dengan tuntutan yang pasti) misalnya keharaman
jual beli atas jual beli orang lain dan meminag perempuan yang sudah dipinang
oleh orang lain. Makruh tanzih (sesuatu yang dituntut untuk ditinggalkan dengan
tuntutan yang tidak pasti ) seperti memakin makan kuda, meninggalkan
sunah-sunah muakadah, mengelap air wudhu dll.
e.
Mubah, secara bahasa berarti sesuatu yang diizinkan. Sedangkan
menurut istilah ialah sesuatu yang mukalaff dibebeaskan untuk melakukan untuk
meninggalkannya. Misalnya, tidur siang dapat bernilai jika diniatkan agar bisa
bangun tengah malam untuk beribadah dan mejadi haram manakala diniatkan agar
memperoleh tenaga untuk mencuri.
2. Hukum wad’i
Hukum wadh’i adalah titah Allah yang
berupa ketentuan-ketentuan. Misalnya kepemilikan harta satu nisab merupakan
sebab wajibnya zakat, tergelincirnya mata hari menjadi sebab wajibnya
ditunaikan shalat zhuhur dll.
Pembagian hukum wad’i terbagi menjadi :
a.
Sabab, secara bahasa berarti tali dan segala yang menyampaikan
kepada sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah ushuliyah adalah sifat yang
jelas dan terukur dan nash yang menunjukan keberadaanya sebagai pengenal adanya
hokum syara. Sebab terbagi menjadi dua. Pertama sebab yang berada dalam
kekuasaan mukalaff. Seperti akad nikah menjadi sebab halalnya hubungan antara
suami dan istri. Kedua, sebab yang berada diluar kesanggupan mukalaf misalnya,
hubungan kekerabatan menjadi seba adanya hak saling mewarisi
b.
Syarat, secara bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tetapnya
sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang jika ia tidak ada, tidak
akan sesuatu yang dipersyaratkan, dan ia ada, yang dipersyaratkan belum tentu
ada atau tidak ada. Misalnya taharah syarat sahnya shalat.
Macam-macam syarat ada dua. Pertama
syarat syar’I yaitu syarat yang ditetapkan oleh Allah, mukalaf hanya
berkewajiban mematuhi dan menerapkan syarat yang ditetapkan Allah tanpa
mengurangi dan menambahkn. Contohnya wudhu (seperti dalam surat al-maidah ayat
6 ). Kedua syarat buatan (syarat ja’liy) yaitu syarat yang dibuat oleh manusia dalam melakukan muamalah satu denga
yang lainya. Seperti syarat yang dilakukan si penjual dan si pembeli untuk mengantarkan
barang sampai ketepat tujuan tanpa ada penambahan biaya.
c.
Mani’ ialah sesuatu yang menghalani keberadaan hokum atau
keberadaan sabab. Mani terbagi menjadi dua, pertama mani’ hokum ialah sesuatu
yang menghalangi keberadaan suatu hokum seperti kedududkan sebagai ayah
yangmenghalani hokum qisas jika si ayah membunuh anaknya. Kedua mani’ sabab
ialah sesuatu yang mepengaruhi sabab,
sehingga menghalangi penerapan sabab pada musabab seperti hutang yang dpat
menghalani adanay kewajiban zakat.
d.
Sah dan batal, sah adalah terpenuhinya semua syarat dan rukun pada
perbuatan orang mukalaf. Conto sholat jika telah dilaksanakan sesuai syarat dan
rukunya maka dikatakan sah. Batal ialah tidak terpenuhinya syarat dan rukun
pada perbuatan orang mukalaf missal sholat yang tidak sah tidak membebaskan
seseorang dari tanggung jawabnya untu melakukan sholat
C. MAHKUM
BIH
1.
Pengertian mahkum bih (objek hukum)
Mahkum bih ialah sesuatu yang dikehendaki oleh pembuat hukum untuk
dilakukan atau ditinggalkan oleh manusia; atau dibiarkan oleh pembuat hukum
untuk dilakukan atau tidak.[1] Pengertian lain disebutkan bahwa objek hukum yaitu
perbuatan orang mukalaf yang terkait dengan titah syari’ (Alloh dan rosullNya),
yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan suatu pekerjaan;
memilih suatu pekerjaan; dan yang bersifat syarat, sebab, halangan,’zimah,
rukshoh, sah serta batal.[2]Dalam
istilah ulama ushul fiqih, yang disebut muhkam bih yaitu sesuatu yang berlaku
padanya hukum syara’. Objek
hukum adalah perbuatan itu sendiri. Hukum itu
berlaku pada perbuatan dan bukan pada zat.
Para ahli ushul fiqh menetapkan beberapa syarat untuk suatu perbuatan
sebagai objek hukum , yaitu:
a. Perbuatan itu sah dan jelas adanya; tidak
mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan
seperti “mengecat langit”.
b. Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat
diketahuai oleh orang yang akan mengerjakan serta dapat dibedakan dengan
perbuatan lainnya. Tidak mungkin berlaku taklif terhadap suatu perbuatan yang
tidak jelas.
c. Perbuatan itu sesuatu yang mungkin dilakukan
oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.
Disebutkan dalam persyaratan ketiga
bahwa perbuatan itu dalam batas kemampuan mukallaf menjadi pokok
pembicaraan ahli Ushul Fiqh dalam hal
objek hukum. Mereka sepakat dalam hal
tidak dituntunya mukallaf melakukan suatu perbuatan kecuali terhadap perbuatan
yang ia mampu melaksanakanya.
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ
بِكُمُ الْعُسْرَ[3]
Alloh menghendaki untukmu kemudahan dan tidak menghendaki
untukmu kesulitan.
Dalam hubungannya dengan objek hukum ulama membagi kesulitan atau musyaqqoh
pada dua tingkatan:
a. Musyaqqoh yang mungkin dilakukan dan
berketerusan dalam melaksanakannya. Contohnya adalah puasa dan haji.
b. Musyaqqoh yang seseorang melakukannya secara
berkelanjutan atau tidak mungkin dilakukan kecuali dengan pengarahan tenaga
yang maksimal. Contoh jihad fi sabilillah
Sehubungan dengan persyaratan bahwa objek hukum harus sesuatu jelas adanya,
para ulama ushul meperbincaangkan kemungkinan hukum taklif berlaku terhadap
sesuatu yang mustahil adanya:
a. Mustahil menurut zat perbuatan itu sendiri,
seperti menghimpun dua hal yang
berlawanan. Contoh mengimpun warna putih dan hitam dan menyuruh melakukan dan
tidak melakukan sesuatu dalam waktu dan tempat yang sama.
b. Mustahil menurut adat, misal menyuruh anak
kecil mengangkat batu besar.
c. Mustahil karena adanya halangan berbuat,
umpamanya menyuruh orang yang diikat kakinya untuk lari.
d. Mustshil karena tidak mampunya berbuat saat
berlakunya taklif meskipun saat melaksanakan ada kemungkinan berbuat seperti
taklif pada umumnya.
e. Mustshil karena
menyangkut ilmu Alloh seperti keharusan beriman bagi seseorang yang jelas
kafirnya
Perbuatan yang berlaku padanya
taklif ditinjau dari segi hubungannya dengan Alloh dan dengan hamba terbagi
menjadi empat:
a.
Perbuatan yang merupakan hak Alloh secara murni, dalam arti tidak
ada sedikitpun manusia. Seperti ibadah mahdhoh dan jihad dan pelaksanaan hukum
zina.
b. Perbuatan yang merupakan hak hamba secara
murni, yaitu tindakan yang merupakan pembelaan terhadap kepentingan pribadi.
Umpamanya bebasnya suami dari kewajiban mahar
karena telah dibebaskan oleh
istri sebagai orang yang berhak atas mahar itu.
c.
Perbuatan yang di dalamnya bergabung hak Alloh dan hak
hamba, tetapi hak Alloh lebih dominan. Umpamanya pelaksanaan had terhadap
penuduh zina (qodzaf).
d.
Perbuatan yang di dalamnya bergabung padanya hak Alloh
dan hak hamba, tetapi hak hamba lebih dominan. Contoh dalam pelaksanaan
qishash.
No comments:
Post a Comment