Saturday, March 7, 2020

Makalah Hukum Syara' (Mahkum Bih)


PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Syara’
            Secara bahasa, hukum berarti memutuskan (al qodlo), dan mencegah (al man’u). Sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat diantaranya menurut Ushuliyun (ulama ahli ushul fiqih), hukum adalah: Titah Alloh yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan maupun wadh’i.
Sedangkan menurut fuqaha (ulama ahli fikih) hukum adalah: sifat yang bersifat syari yang merupakan pengaruh dari titah Allah. Atau pengaruh titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang mukalaf,baik dalam bentuk tuntutan, pilihan maupun wad’i.
Dalam terminology ushuliyun, hakikat hukum adalah bunyi dari titah Allah yang berbetuk teks itu sendiri. Sedangkan dalam terminology fuqaha hakikat hukum adalah pengaruh yang muncul sebagai akibat dari adanya titah Allah yang dikaitkan dengan perbuatan mukalaf.
B. Pembagian Hukum
1. Hukum Taklifi
            Hukum taklifi ialah titah Allah yang menuntut dikerjakanya atau ditinggalkanya suatu pekerjaan atau pilihan antara menegrjakan atau tidak mengerjakanya.
Hukum taklifi terbagi menjadi lima macam, yaitu :
a.       Ijab ialah titah Allah yang menunjukan adanya menunjukan mengerjakan sesuatu dengan tututan yang pasti
b.      Nadb ialah titah Allah yang menunjukan adanya tututan mengerjakan sesuatu dengan tuntutan yang tidak pasti.
c.       Tahrim ialah titah Allah yang menunjukan adanay larang menunjukan sesuatu dengan larangan pasti
d.      Karahah ialah titah Allah yang menunjukan adanya larangan mengerjakan sesuatu dengan laranga yang tidak pasti.
e.       Ibahah ialah titah Allah yang memberika kebebasan seorang mukalaf untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan suatu pekerjaan
Pembagian hukum taklifi menurut fuqaha :
a.       Wajib ialah sesuatu yang dituntut mengerjakanya dengan tuntutan yang pasti atau sesuatu yang mengerjakannya berpahala dan meninggalkannya berdosa. Wajib tidak sama dengan fardhu, Karena fardu adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang qat’I dan tidak mengandung subhat seperti hokum yang ditetapkan berdasarkan nash qot’I, sunah mutawatirah dan sunah masyhurah. Sedangankan wajib adalah hokum yang ditetapkan berdasarkan dalil dzani dan mengandung syubhat, seperti hokum yang ditetapkan berdasarkan hadis ahad.
b.      Mandhub atau sunah ialah sesuatu yang dituntut oleh syari untuk mengerjakanya dengan tuntutan yang tidak pasti. Maksud tidak pasti disini adalah bahwa tuntutan tersebut tidak mesti dilakukan. Mandub juga didefinisikan sebagi sesuatu yang pelakunya diganjar pahala dan yang meninggalkanya tidak disiksa. Mandhub juga disebut sunah, nafilah, tathawwu, mustahab dan ihsan.
c.       Haram ialah sesuatu yang dituntut oleh syar’I untuk meninggalkanya dengan tututan yang pasti (tegas). Haram dibagi menjadi dua yaitu: haram lidzatihi (sesuatu yang diharamkan karena dzatnya itu sendiri) seperti zina, mencuri, membunuh, berdusta dll. Dan haram lighairihi (sesuatu yang diharamkan karena ada dzat llain yang menyertainya). Oleh karenaitu, sesuatu yang diharamkan Karen dzatbnya baru diperbolehkan dalam keadaan darurat. Sedangkan sesuatu yang haram lighairihi diperbolehkan karena adanya hajat (kebutuhan yang mendesak).
d.      Makruh ialah sesuatu yang dibenci. menurut  istilah makruh ialah sesuatu yang dituntut untuk ditingalkan dengan tututan yang tidak pasti. Missal talak, banyak bertanya, shalat sunah setelah subuh dll.
Ulama Hanafiyah membagi makruh menjadi dua, yaitu : makruh tahrim (sesuatu yang dituntut untuk ditinggalakan dengan tuntutan yang pasti) misalnya keharaman jual beli atas jual beli orang lain dan meminag perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain. Makruh tanzih (sesuatu yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tidak pasti ) seperti memakin makan kuda, meninggalkan sunah-sunah muakadah, mengelap air wudhu dll.
e.       Mubah, secara bahasa berarti sesuatu yang diizinkan. Sedangkan menurut istilah ialah sesuatu yang mukalaff dibebeaskan untuk melakukan untuk meninggalkannya. Misalnya, tidur siang dapat bernilai jika diniatkan agar bisa bangun tengah malam untuk beribadah dan mejadi haram manakala diniatkan agar memperoleh tenaga untuk mencuri.
2. Hukum wad’i
Hukum wadh’i adalah titah Allah yang berupa ketentuan-ketentuan. Misalnya kepemilikan harta satu nisab merupakan sebab wajibnya zakat, tergelincirnya mata hari menjadi sebab wajibnya ditunaikan shalat zhuhur dll.
Pembagian hukum wad’i terbagi menjadi :
a.       Sabab, secara bahasa berarti tali dan segala yang menyampaikan kepada sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah ushuliyah adalah sifat yang jelas dan terukur dan nash yang menunjukan keberadaanya sebagai pengenal adanya hokum syara. Sebab terbagi menjadi dua. Pertama sebab yang berada dalam kekuasaan mukalaff. Seperti akad nikah menjadi sebab halalnya hubungan antara suami dan istri. Kedua, sebab yang berada diluar kesanggupan mukalaf misalnya, hubungan kekerabatan menjadi seba adanya hak saling mewarisi
b.      Syarat, secara bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tetapnya sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang jika ia tidak ada, tidak akan sesuatu yang dipersyaratkan, dan ia ada, yang dipersyaratkan belum tentu ada atau tidak ada. Misalnya taharah syarat sahnya shalat.
Macam-macam syarat ada dua. Pertama syarat syar’I yaitu syarat yang ditetapkan oleh Allah, mukalaf hanya berkewajiban mematuhi dan menerapkan syarat yang ditetapkan Allah tanpa mengurangi dan menambahkn. Contohnya wudhu (seperti dalam surat al-maidah ayat 6 ). Kedua syarat buatan (syarat ja’liy) yaitu syarat yang dibuat oleh  manusia dalam melakukan muamalah satu denga yang lainya. Seperti syarat yang dilakukan si penjual dan si pembeli untuk mengantarkan barang sampai ketepat tujuan tanpa ada penambahan biaya.
c.       Mani’ ialah sesuatu yang menghalani keberadaan hokum atau keberadaan sabab. Mani terbagi menjadi dua, pertama mani’ hokum ialah sesuatu yang menghalangi keberadaan suatu hokum seperti kedududkan sebagai ayah yangmenghalani hokum qisas jika si ayah membunuh anaknya. Kedua mani’ sabab ialah sesuatu  yang mepengaruhi sabab, sehingga menghalangi penerapan sabab pada musabab seperti hutang yang dpat menghalani adanay kewajiban zakat.
d.      Sah dan batal, sah adalah terpenuhinya semua syarat dan rukun pada perbuatan orang mukalaf. Conto sholat jika telah dilaksanakan sesuai syarat dan rukunya maka dikatakan sah. Batal ialah tidak terpenuhinya syarat dan rukun pada perbuatan orang mukalaf missal sholat yang tidak sah tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawabnya untu melakukan sholat
C. MAHKUM BIH
1.      Pengertian mahkum bih (objek hukum)
Mahkum bih ialah sesuatu yang dikehendaki oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau ditinggalkan oleh manusia; atau dibiarkan oleh pembuat hukum untuk dilakukan atau tidak.[1] Pengertian lain disebutkan bahwa objek hukum yaitu perbuatan orang mukalaf yang terkait dengan titah syari’ (Alloh dan rosullNya), yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan suatu pekerjaan; memilih suatu pekerjaan; dan yang bersifat syarat, sebab, halangan,’zimah, rukshoh, sah serta batal.[2]Dalam istilah ulama ushul fiqih, yang disebut muhkam bih yaitu sesuatu yang berlaku padanya hukum syara’. Objek hukum adalah perbuatan itu sendiri. Hukum itu berlaku pada perbuatan dan bukan pada zat.
Para ahli ushul fiqh menetapkan beberapa syarat untuk suatu perbuatan sebagai objek hukum , yaitu:
a.       Perbuatan itu sah dan jelas adanya; tidak mungkin memberatkan seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan seperti “mengecat langit”.
b.      Perbuatan itu tertentu adanya dan dapat diketahuai oleh orang yang akan mengerjakan serta dapat dibedakan dengan perbuatan lainnya. Tidak mungkin berlaku taklif terhadap suatu perbuatan yang tidak jelas.
c.       Perbuatan itu sesuatu yang mungkin dilakukan oleh mukallaf dan berada dalam kemampuannya untuk melakukannya.
 Disebutkan dalam persyaratan ketiga bahwa perbuatan itu dalam batas kemampuan mukallaf menjadi pokok pembicaraan  ahli Ushul Fiqh dalam hal objek hukum. Mereka sepakat  dalam hal tidak dituntunya mukallaf melakukan suatu perbuatan kecuali terhadap perbuatan yang ia mampu melaksanakanya.
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ[3]
Alloh menghendaki untukmu kemudahan dan tidak menghendaki untukmu kesulitan.
Dalam hubungannya dengan objek hukum ulama membagi kesulitan atau musyaqqoh pada dua tingkatan:
a.       Musyaqqoh yang mungkin dilakukan dan berketerusan dalam melaksanakannya. Contohnya adalah puasa dan haji.
b.      Musyaqqoh yang seseorang melakukannya secara berkelanjutan atau tidak mungkin dilakukan kecuali dengan pengarahan tenaga yang maksimal. Contoh jihad fi sabilillah
Sehubungan dengan persyaratan bahwa objek hukum harus sesuatu jelas adanya, para ulama ushul meperbincaangkan kemungkinan hukum taklif berlaku terhadap sesuatu yang mustahil adanya:
a.       Mustahil menurut zat perbuatan itu sendiri, seperti menghimpun  dua hal yang berlawanan. Contoh mengimpun warna putih dan hitam dan menyuruh melakukan dan tidak melakukan sesuatu dalam waktu dan tempat yang sama.
b.      Mustahil menurut adat, misal menyuruh anak kecil mengangkat batu besar.
c.       Mustahil karena adanya halangan berbuat, umpamanya menyuruh orang yang diikat kakinya untuk lari.
d.      Mustshil karena tidak mampunya berbuat saat berlakunya taklif meskipun saat melaksanakan ada kemungkinan berbuat seperti taklif pada umumnya.
e.       Mustshil karena menyangkut ilmu Alloh seperti keharusan beriman bagi seseorang yang jelas kafirnya
Perbuatan yang berlaku padanya taklif ditinjau dari segi hubungannya dengan Alloh dan dengan hamba terbagi menjadi empat:
a.       Perbuatan yang merupakan hak Alloh secara murni, dalam arti tidak ada sedikitpun manusia. Seperti ibadah mahdhoh dan jihad dan pelaksanaan hukum zina.
b.      Perbuatan yang merupakan hak hamba secara murni, yaitu tindakan yang merupakan pembelaan terhadap kepentingan pribadi. Umpamanya bebasnya suami dari kewajiban mahar  karena telah dibebaskan  oleh istri sebagai orang yang berhak atas mahar itu.
c.       Perbuatan yang di dalamnya bergabung hak Alloh dan hak hamba, tetapi hak Alloh lebih dominan. Umpamanya pelaksanaan had terhadap penuduh zina (qodzaf).
d.      Perbuatan yang di dalamnya bergabung padanya hak Alloh dan hak hamba, tetapi hak hamba lebih dominan. Contoh dalam pelaksanaan qishash.


[1] Amir Syarifudin, ushul fiqh jilid 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu 1997 . hal 350
[2] Nasrun Haroen, usul fiqh 1, Ciputat: Logos Publishing House 1996. Hal 148
[3]  Q.S Al Baqoroh ayat 185

No comments:

Post a Comment

  Kisi-Kisi Sosiologi Kelas 10 1.      Siswa mengetahui pengertian sosiologi dari para ahli 2.      Siswa mengetahui sifat-sifat sosiolo...