PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asbabul Wurud Hadist
Secara Etimologis asbab
al-wurud merupakan susunan idhafat yang berasal dari gabungan kata asbab dan
al-wurud. Kata asbab merupakan bentuk jamak dari kata sabab yang berarti tali
atau penghubung, yakni segala sesuatu yang lain, atau penyebab terjadinya
sesuatu. Sedangkan kata wurud merupakan bentuk masdar dari kata
warada-yaridu-wurudan, yang berarti datang atau samapai kepada sesuatu.
Sehingga asbab al-wurud disini dapat diartikan sebagai sebab-sebab datangnya
atau keluarnya hadits nabi.
Sedangkan secara
Istilah ada beberapa pengertian asbab al-wurud yang dapat kita ambil dari
beberapa pakar hadits:
1. Menurut Hasby Ash-Shiddieqy asbab
al-wurud adalah:
Ilmu yang menerangkan
sebab-sebab nabi menurunkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menurunkan itu.
2. Menurut Imam Jalaluddin Abdurrahman
al-Sayuti pada kitabnya Al-Luma’ fi Asbab al-Wurud al-Hadits:
Sesuatu yang menjadi
jalan untuk menentukan maksud suatu hadits yang bersifat umum atau khusus,
mutlaq atau muqayyad, atau untuk menentukan ada tidaknya naskh (penghapusan)
dalam suatu hadits, atau yang semisal dengan hal itu.
3.
Abdul Mustakim mendefinisikan:
Ilmu yang menerangkan
sebab-sebab dari masa Nabi menuturkan sabdanya. Atau ilmu yang mengkaji
ttentang hal-hal yang terjadi di saat hadits di sampaikan, berupa peristiwa
atau pertanyaan, yang hal itu dapat membantu atau menentukan maksud suatu
hadits yang bersifat umum atau khusus, mutlaq atau muqayyad, atau untuk menentukan
ada tidaknya naskh (penghapusan) dalam suatu hadits, atau yang semisal dengan
hal itu.
Dari definisi –definisi
di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu asbab al-wurud adalah ilmu yang
menjelaskan sebab-sebab keluarnya Hadits, baik berupa peristiwa atau keadaan
yang terjadi, waktu maupun karena ada pertanyaan. Sehingga dapat memahami
kejelasan hadits baik dari segi umum dan khusus, mutlaq atau muqayyad, atau
untuk menentukan ada tidaknya naskh (penghapusan) dalam suatu hadits.
B. Fungsi
Asbabul Wurudil Hadis
Dari pengertian asbab
al-wurud di atas maka dapat dilihat ada beberapa fungsi dari asbab al-wurud
ini, yaitu:
1. Menentukan adanya takhshish hadits yang
bersifat umum.
Contoh dari fungsi
asbab al-wurud sebagai takhsis terhadap sesuatu yang masih bersifat umum dan
juga menjelaskan ‘illah (sebab-sebab) ditetapkannya suatu hukum, misalnya
hadits:
صلاة القاعد على النصف من صلاة القائم
Artinya:
Shalat orang yang sambil duduk pahalanya
setengah dari orang yang shalat sambil berdiri.
Asbab al-wurud dari
hadits di atas adalah ketika penduduk Mandinah sedang terjangkit suatu wabah
penyakit. Kebanyakan para sahabat melakukan shalat sunnah sambil duduk. Ketika
itu Rasulullah datang menjenguk dan mengetahui bahwa para sahabat suka
melakukan shalat sunnah sambil duduk walaupun dalam keadaan sehat. Kemudian
Rasulullah bersabda sebagaimana hadits di atas. Mendengarkan sabda Rasulullah
para sahabat yang tidak sakit kemudian shalat sunnah dalam berdiri.
Dari asbab al-wurud
tersebut maka dapat dipahami bahwa kata “shalat” (yang masih bersifat umum pada
hadist tersebut) adalah sahalat sunnah (khusus). Dan dari penjelasan tersebut
dapat dipahami pula bahwa boleh melakukan shalat sunnah dalam keadaan duduk
namun hanya akan mendapatkan pahala setengah apabila dalam keadaan sehat.
Tetapi apabila dalam keadaan sakit dan melakukan shalat dalam keadaan duduk
maka akan mendapatkan pahala penuh. Hal ini merupakan penjelasan dari
sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum shalat sunnah sambil sambil duduk.[7]
Dengan demikian,
apabila seseorang memang tidak mampu melakukan shalat sambil berdiri -mungkin
karena sakit-, baik shalat fardhu atau shalat sunnat, lalu ia memilih shalat
dengan duduk, maka ia tidak termasuk orang yang disebut-sebut dalam hadis
tersebut. Maka pahala orang itu tetap penuh bukan separoh, sebab ia termasuk
golongan orang yang memang boleh melakukan rukhshah atau keringanan
syari’at.[8]
2. Membatasi pengertian hadits yang
masih mutlaq.
Contoh dari asbab
al-wurud yang berfungsi sebagai pembatasan terhadap pengertian mutlaq
sebagaimana hadits berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من سن فى
الاسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل اجر من عمل بها ولا ينقص من اجورهم شيء
من سن فى الاسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من
ازوارهم شيء
Artinya:
Rasulullah bersabda:
barang siapa melakukan suatu sunnah hasanah (tradisi atau prilaku yang baik)
dalam Islam, lalu sunnah itu diamalkan oleh orang-orang sesudahnya, maka ia
akan mendapatkan pahalanya seperti pahala yang mereka lakukan, tanpa mengurangi
pahala mereka sedikit pun. Demikian pula sebaliknya, barang siapa yang
melakukan suatu sunnah sayyi’ah (tradisi atau perilaku yang buruk) lalu diikuti
orang-orang sesudahnya, maka ia akan ikut mendapatkan dosa mereka, tanpa
mengurangi sedikit pun dosa yang mereka peroleh.
Asbab al-wurud hadits tersebut adalah ketika
Rasulullah bersama-sama sahabat, tiba-tiba datanglah sekelompok orang yang
kelihatan sangat susah dan kumuh. Ternyata mereka adalah orang-orang miskin,
meliahat hal demikian Rasulullah merasa iba kepada mereka. Setelah shalat berjama’ah
Rasulullah berpidato yang menganjurkan untuk berinfak. Mendengar hal tersebut
seorang sahabat keluar dan membawa sekantong makanan untuk orang-orang miskin
tersebut. Melihat hal tersebut maka Rasulullah bersabda sebagaimana hadits di
atas.
Melihat asbab al-wurud
di atas, kata sunnah yang masih bersifat mutlak (belum dijelaskan oleh
pengertian tertentu) dapat disimpulkan adalah sunnah yang baik, dalam hal ini
adalah bersedekah.[9]
3. Men-tafshil (merinci) hadits yang
masih bersifat globab (umum).
Contoh adalah Hadits
yang berbunyi:
إن لله تعالى ملائكة في الأرض ينطق على ألسنة
بني أدم بما في المرء من خير أو شر
“Sesungguhnya Allah SWT memiliki para
malaikat di bumi, yang dapat berbicara melalui mulut manusia mengenai kebaikan
dan keburukan seseorang.” (HR. Hakim)
Dalam memahami Hadits tersebut,
ternyata para sahabat merasa kesulitan, maka mereka bertanya: Ya Rasul !,
Bagaimana hal itu dapat terjadi? Maka Nabi SAW menjelaskan lewat sabdanya yang
lain sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Suatu ketika
Nabi SAW bertemu dengan rombongan yang membawa jenazah. Para sahabat kemudian
memberikan pujian terhadap jenazah tersebut, seraya berkata: “Jenazah itu
baik”. Mendengar pujian tersebut, maka Nabi berkata: “wajabat” (pasti masuk
surga) tiga kali. Kemudian Nabi SAW bertemu lagi dengan rombongan yang membawa
jenazah lain. Ternyata para sahabat mencelanya, seraya berkata: “Dia itu orang
jahat”. Mendengar pernyataan itu, maka Nabi berkata: “wajabat”. (pasti masuk
neraka).
Ketika mendengar
komentar Nabi SAW yang demikian, maka para sahabat bertanya: “Ya rasul !,
mengapa terhadap jenazah pertama engkau ikut memuji, sedangkan terhadap jenazah
kedua tuan ikut mencelanya. Engkau katakan kepada kedua jenazah tersebut:
“wajabat” sampai tiga kali. Nabi menjawab: ia benar. Lalu Nabi berkata kepada
Abu Bakar, wahai Abu Bakar sesungguhnya Allah SWT memiliki para malaikat di
bumi. Melalui mulut merekalah, malaikat akan menyatakan tentang kebaikan dan
keburukan seseorang. (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Dengan demikian, yang
dimaksud dengan para malaikat Allah di bumi yang menceritakan tentang kebaikan
keburukan seseorang adalah para sahabat atau orang-orang yang mengatakan bahwa
jenazah ini baik dan jenzah itu jahat.
4. Menentukan ada atau tidaknya
nasikh-mansukh dalam suatu hadits.
Contoh asbab al-wurud
yang berfungsi untuk menentukan adanya suatu nasikh – mansukh sebagaimana
hadits berikut:
Hadits pertama:
افطر الحاجم و المحجوم
Artinya:
Batal puasa bagi orang yang membekam dan
yang dibekam
Hadits kedua:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يفطر
من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم
Artinya
Rasulullah bersabda: Tidak batal puasa
orang yang muntah, orang yang bermimpi kemudian keluar sperma dan orang yang
berbekam.
Kedua hadits tersebut tampak saling
bertentangan, yang pertama menyatakan bahwa orang yang membekam dan dibekam
sama-sama batal puasanya. Sedangkan hadits kedua menyatakan sebaliknya. Menurut
Imam Syafi’i dan Imam Ibn Hazm, hadits pertama sudah di-nasikh (dihapus) dengan
hadits kedua. Karena hadits pertama lebih awal datangnya dari hadits kedua.
4.Menjelaskan ‘illah (sebab-sebab)
ditetapkannya suatu hokum
Contoh hadis tentang
khomr yang awalnya boleh untuk di minum, kemudian datang lagi hadis yang
menjelaskan bahwa minum khomer tidak dianjurkan. Setelah itu datang lagi hadis
yang menjelaskan bahwa minum khomer itu haram.
Asbabul wurud nya
karena ada seorang imam yang mabuk saat berjamaah, sehingga menyebabkan semua
bacaannya salah dan sholatnya jadi tidak sah.
6. Menjelaskan maksud suatu hadist yang
masih musykil. (sulit dipahami atau janggal).
Contoh asbab al-wurud
yang menjelaskan maksud hadits yang masih musykil (sulit dipahami atau janggal)
adalah sebagaimana hadits berikut:
من تشبه قوما فهو منهم
Artinya:
Barang siapa yang menyerupai suatu kaum
maka termasuk golongan mereka.
Asbab al-wurud dari hadits ini adalah ketika
dalam peperangan umat Islam dengan kaum kafir, Rasulullah kesulitan membedakan
mereka mana yang teman dan mana yang lawan. Kemudian Rasulullah
menginstruksikan kepada pasukan umat Islam agar memakai kode tertentu agar
berbeda dengan musuh. Dan yang masih
menggunakan kode seperti musuh akan kena panah kaum pasukan Islam.
C.
Contoh Asbabul Wurudil Hadist
1.
Contoh: tentang Syafa’at
أتاني أتٍ من عند ربيّ فخَيَّرَنيِ
بيْنَ أن يُدْخِلَ نصف ّأمتي الجنة و بين الشفاعة)
Artinya: telah datang kepadaku Malaikat
dari Tuhanku azza wazalla yang menyuruh aku memilih diantara separuh umatku
masuk surga atau syafa’at.
Diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dari Abu Musa Al-‘As’ari menurut penilaian Al-Haitsami, orang orang yang
meriwayatkan hadits ini adalah tsiqat (dapat dipercaya)
Asbabul wurud
Dijelaskan dalam musnad
imam ahmad bersumber dari abu Musa Al-‘As’ari : kami telah bertempur melawan
musuh bersama Nabi SAW kemudian kami bersama beliau turun untuk istirahat. Pada
suatu malam aku terbangun, namun beliau tidak ada . aku mencari tetapi yang
muncul adalah seorang sahabat yang juga mencari beliau . untunglah tiba-tiba
Nabi datang menuju kami seraya bersabda; Engkau berada di daerah perang, maka
jika engkau akan pergi karena karena suatu keperluan, katakanlah kepada yang
lainnya sehingga ia menemanimu. Kemudian Rasulullah bercerita : aku telah
mendengar suara seperti gemuruhnya suara lebah dan datanglah seorang malaikat
yang menyuruh aku dst.
Keterangan
Yang datang kepada nabi
adalah malaikat pembawa kabar gembira yang menerangkan bahwa nabi boleh memilih
diantara dua yang beliau sukai yakni separuh umatnya masuk surga atau hak
syafaat. Beliau memilih syafaat sehingga seluruh umat beliau akan masuk surga
asalkan tidak berbuat syirik
2. Tentang Konsentrasi
إذا كتبت فَضعْ قلمك على
اذُنِكَ فإنّه أَذْكر لك
Artinya jika engkau menulis letakkan
penamu diatas kupinglu sebab dengan demikian engkau lebih ingat.
Diriwayatkan oleh al khatib dalam
tarikhnya dari anas bin malik
Sababul wurudnya adalah
kata anas, muawiyah salah satu seorang penulis wahyu jika ia lengah atau lupa
mencatat wahyu yang diterimanya dari nabi ia meletakkan penanya kedalam
mulutnya. Maka bersabdalah rasulullah: jika engkau menulis, letakkan penamu di
telingamu
Keterangan
Hadits ini
mengisyaratkan perlunya persiapan dan pemusatan pikiran di saat menulis dan
mempelajari ilmu.
3. Tentang Menziarahi kubur
إني نهيتكم عن زيارة القبور
فزورها وَلْتزِدكم زيارتُها أجرا
“Sesungguhnya aku pernah melarang kamu
menziarahi kubur maka sekarang ziarahilah dan tambahilah pahala kamu dengan
menziarahinya”.
Diriwayatkan oleh
Thahawi dalam al-atsar dari buraidah r.a dan dari sa’id berbunyi: arabny (aku
larang kamu menziarahi kubur maka sekarang ziarahilah karena sesunggunya dalam
menziarahi kubur itu terdapat pelajaran
asbabul wurud
Kata Burairah: kami
bersaama rosul dalam suatu perjalanan. Kami singgah, sedangkan jumlah kami
semuanya hampir 1.000 orang. Beliau mengerjakan shalat dua rakaat bersama kami.
Kemudian beliau menghadapkan mukanya kepada kami. Air maya beliau mengalir
membasahi pipi. Umar pun berdiri dan bersedia menggantikannya (segala apayang
dihadapi nabi dengan dirinya. Umar bertanya: apa yang engkau rasakan wahai
rasul: beliau menerangkan : sesungguhnya ku mohon izin kepada allah untuk
mendo’akan keampunan kepada ibuku (istighfar) , tetapi Tuhan tidak
mengizinkanku. Maka mengalirlah air mataku sebagai tanda kasih sayang kepadanya
(yang melepaskannya) dari api neraka. Sesungguhnya aku pernah melarang kamu.
No comments:
Post a Comment