Saturday, February 29, 2020

Makalah Jual Beli dan Pinjam Meminjam


PEMBAHASAN

A.  Pengertian Jual Beli
·                Jual beli berasal dari kata باع – يبيع – بيعا artinya tukar menukar sesuatu dengan sesuatu. Menurut istilah jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan syarat dan rukun tertentu.[1] Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling menukar. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang lain yang sebanding. Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad).[2] Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
·                Suatu ketika Rasulullah Muhammad Saw. ditanya oleh seorang sahabat tentang pekerjaan yang paling baik. Beliau menjawab, pekerjaan terbaik adalah pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan jual beli yang dilakukan dengan baik.
·                Jual beli hendaknya dilakukan oleh pedagang yang mengerti ilmu fiqih. Hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan dari ke dua belah pihak. Khalifah Umar bin Khattab, sangat memperhatikan jual beli yang terjadi di pasar. Beliau mengusir pedagang yang tidak memiliki pengetahuan ilmu fiqih karena takut jual beli yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam.
·                Pada masa sekarang, cara melakukan jual beli mengalami perkembangan. Di pasar swalayan ataupun mall, para pembeli dapat memilih dan mengambil barang yang dibutuhkan tanpa berhadapan dengan penjual. Pernyataan penjual (ijab) diwujudkan dalam daftar harga barang atau label harga pada barang yang dijual sedangkan pernyataan pembeli (Qabul) berupa tindakan pembeli membayar barang-barang yang diambilnya.[3]
·                 
B. Hukum Jual Beli
·                Jual beli sudah ada sejak zaman dahulu, walaupun bentuknya berbeda. Jual beli  juga dibenarkan dan berlaku sejak zaman Rasulullah Saw. sampai sekarang. Jual beli mengalami perkembangan seiring pemikiran dan pemenuhan kebutuhan manusia. Macam-macam Jual beli yang diterapkan  di masyarakat zaman sekarang ini di antaranya adalah:
1.  Jual beli barter (tukar menukar barang dengan barang)
2.  Money changer (pertukaran mata uang)
3.  Jual beli kontan (langsung dibayar tunai)
4.  Jual beli dengan cara mengangsur (kredit)
5.  Jual beli dengan cara lelang (ditawarkan kepada masyarakat umum untuk mendapat harga tertinggi).
·                Berbagai macam jual beli tersebut harus dilakukan sesuai hukum jual beli dalam agama Islam. Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh). Allah Swt.  telah menghalalkan praktik jual beli sesuai ketentuan dan syari’at-Nya.[4]
Dalam Surah al-Baqarah ayat 275 Allah Swt. berfirman :
·             وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
·         Artinya : … Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba … (QS. Al-Baqarah [2]:275)
·                Jual beli yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syariat agama Islam. Prinsip jual beli dalam Islam, tidak boleh merugikan salah satu pihak, baik penjual ataupun pembeli. Jual beli harus dilakukan atas dasar suka sama suka antar penjual dan pembeli, bukan karena paksaan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 29
·                يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
·                Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu  dengan jalan batil melainkan dengan jalan jual beli suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4]:29)
·                 
Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda:

·                 ﹶ ﺍﻟﹾﺒﹶﻴﹾﻊﹸ ﻋﹶﻦﹾ ﺗﹶﺮﹶﺍﺽﹴ . ﱠ ﺍﷲﹶ ﻋﹶﻠﹶﻴﹾﻪﹺ ﻭﹶﺳﹶﻠﱠﻢﹶ ﺍﹺﻧﱠ ﹸ ﺍﷲﹺ ﺻﹶ ﹸ : ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺭﹶﺳﹸﻮﹾﻝ ﹺ ﺳﹶﻌﹺﻴﹾﺪﹺ ﺍﹾﹸﺪﹾﺭﹺﻱﱢ ﻳﹶﻘﹸﻮﹾﻝ ﻋﹶﻦﹾ ﺃﹶ )ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ
·                Artinya :  Dari Abi Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah Saw. bersabda: sesungguhnya  jual beli itu didasarkan atas saling meridai.(HR. Ibnu Maajah).
·                Hukum jual beli ada 4 macam, yaitu:
1.    Mubah (boleh), merupakan hukum asal jual beli.
2.    Wajib, apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar hutang.
3.    Sunah, misalnya menjual barang kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual.
4.    Haram, misalnya menjual barang yang dilarang untuk diperjual belikan. Menjual barang untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusak harga pasar, dan jual beli dengan tujuan merusak ketentraman masyarakat.[5]
C. Rukun Jual Beli
Jual beli dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli. Rukun jual beli berarti sesuatu yang harus ada dalam jual beli. Apabila salah satu rukun jual beli tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan.
     Adapun rukun jual-beli menurut Jumhur Ulama ada empat, yaitu:[6]
a.    Bai’ (penjual)
b.    Mustari (pembeli)
c.    Shighat (ijab dan qabul)
d.    Ma’qud ‘alaih (benda atau barang).
D. Syarat Sah Jual Beli
·                Jual beli dikatakan sah, apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Persyaratan itu untuk menghindari timbulnya perselisihan antara penjual dan pembeli akibat adanya kecurangan dalam jual beli. Bentuk kecurangan dalam jual beli misalnya dengan mengurangi timbangan, mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang berkualitas lebih rendah  kemudian dijual dengan harga barang yang berkualitas baik. Rasulullah saw. melarang jual beli yang mengandung unsur tipuan. Oleh karena itu seorang pedagang dituntut untuk berlaku jujur dalam menjual dagangannya.
·                Adapun syarat sah jual beli adalah sebagai berikut:
1.  Penjual dan pembeli
a.    Jual beli dilakukan oleh orang yang berakal agar tidak tertipu dalam jual beli. Allah Swt.berfirman dalam QS. An-Nisaa’ (4):5:
·         وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
·         Artinya: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu.(Q.S An-Nisaa’[4]:5)
b.    Jual beli dilakukan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa). Dalam Surah AnNisaa’ ayat 29 Allah berfirman
·         يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
·         Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4]:29)
c.    Penjual dan pembeli sudah baligh atau dewasa, akan tetapi anak-anak yang belum baligh  dibolehkan melakukan jual beli untuk barang-barang yang bernilai kecil, misalnya jual beli buku dan koran.
2.  Syarat-syarat barang yang dijual
a.  Keadaan barang suci atau dapat disucikan.
b.  Barang yang dijual  memiliki manfaat.
c.   Barang yang dijual adalah milik penjual atau milik orang lain yang dipercayakan kepadanya untuk dijual.
·         Rasulullah bersabda:
·         ﹸﹾﻠﹺﻚﹸ) ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ( ﱠ ﻓﹺﻴﹾ ﹶ ﺑﹶﻴﹾﻊﹶ ﺍﹺﻻ ﻻ
·         Artinya: Tidak Sah jual beli kecuali pada barang yang dimiliki. (HR. Abu Daud dari Amr bin Syu’aib).
d.  Barang yang dijual dapat diserahterimakan sehingga tidak terjadi penipuan dalam jual beli.
e.  Barang yang dijual dapat diketahui dengan jelas baik ukuran, bentuk, sifat dan bentuknya oleh penjual dan pembeli.
3.  Ijab Qabul
·            Ijab adalah pernyataan penjual barang sedangkan Qabul adalah perkataan pembeli barang. Dengan demikian, Ijab Qabul merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli atas dasar suka sama suka. Ijab dan Qabul dikatakan sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  Qabul harus sesuai dengan ijab.
b.  Ada kesepakatan antara ijab dengan Qabul pada barang yang ditentukan mengenai ukuran dan harganya.
c.   Akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan akad, misalnya: “Buku ini akan saya jual kepadamu Rp 10.000,00 jika saya menemukan uang”.
d.  Akad tidak boleh berselang lama, karena hal itu masih berupa janji.
E.  Pengertian Pinjam Meminjam
·                Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman. ‘Ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang dan nantinya akan dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya.
·                Semua benda yang bisa diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang.
·                Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam.
·                Allah Swt. memberikan tuntunan, agar pinjam meminjam dicatat dengan teliti mengenai syaratnya, waktu pengembaliannya, cicilannya, jaminannya, dan bagaimana penyelesaiannya jika terjadi permasalahan. Hal ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pemilik barang dan peminjam. Namun kenyataannya kita terkadang mengabaikan hal tersebut karena alasan sudah saling kenal dengan peminjam, masih saudara, tetangga dekat, atau nilai barang tidak seberapa. Padahal pencatatan itu sebenarnya untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari. Sebagaimana firman Allah dalam al-Quran Surah Al-Maidah ayat 2:
·                وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
·                Artinya: … Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan …. (QS. Al-Maidah [5]:2)
·                Sering kita mendengar berita di televisi tentang penggelapan barang pinjaman, penyalahgunaan barang pinjaman, dan pertengkaran karena masalah pinjam meminjam uang yang kadang berakibat kematian seseorang. Oleh karena itu, mulai sekarang kita harus melakukan pencatatan urusan pinjam meminjam, termasuk saksi dan perjanjiannya apabila barang yang dipinjam memiliki nilai jual yang tinggi. Sebaiknya dalam urusan pinjam meminjam itu ada orang yang meminjam, orang yang meminjamkan, dan saksi.
·                 
·                 
F.  Hukum Pinjam Meminjam
·                Hukum asal meminjamkan sesuatu kepada orang lain adalah sunah karena menolong orang lain, tetapi bisa berubah menjadi wajib maupun haram.
1.    Wajib: apabila meminjamkan sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkan. Misalnya  meminjamkan mobil untuk mengantar orang sakit keras ke rumah sakit.
2.    Haram: apabila meminjamkan barang untuk melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Misalnya meminjamkan uang untuk beli minuman keras, atau meminjamkan pisau untu berkelahi atau meminjamkan mobil untuk melakukan perampokan.
G. Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam
·                Adapun rukun dan syarat pinjam meminjam adalah sebagai berikut :
1.    Orang yang meminjamkan (musta’ir), syaratnya:
a.  Baligh
b.  Berakal
c.   Bukan pemboros
d.  Tidak dipaksa
2.    Orang yang meminjam (mu’ir), syaratnya:
a.  Baligh
b.  Berakal
c.   Bukan pemboros
3.    Barang yang dipinjam (musta’ar), syaratnya:
a.  Memiliki manfaat dan dapat dimanfaatkan untuk suatu keperluan
b.  Barang pinjaman tidak rusak waktu dikembalikan
4.    Ijab Qobul, syaratnya:
a.  Lafal ijab dan qobul dapat dimengerti oleh kedua belah pihak
b.  Lafal ijab dilanjutkan dengan qobul
H. Kewajiban Pinjam Meminjam
·                Apabila meminjam barang dari orang lain, maka kita boleh mengambil manfaat dari barang pinjaman tersebut sesuai kesepakatan. Misalnya kalian meminjam pensil atau buku kepada teman, setelah selesai digunakan, maka barang pinjaman itu harus dikembalikan. Agar pinjam meminjam dapat bermanfaat dan membawa kebaikan bagi kedua belah pihak maka peminjam berkewajiban:
1.    Menjaga barang pinjaman dengan baik.
2.    Memanfaatkan barang sesuai dengan perjanjian tanpa merusaknya.
3.    Tidak meminjamkan barang pinjaman pada orang lain, kecuali mendapat izin dari pemilik barang.
4.    Apabila barang pinjaman rusak, peminjam wajib memperbaiki atau  menggantinya.
5.    Apabila barang pinjaman memerlukan ongkos angkutan atau biaya perawatan, maka biaya tersebut ditanggung oleh peminjam.
6.    Pinjaman yang disertai jaminan, waktu mengembalikan barang harus membayarnya.[7]
I.    Ikhlas Meminjamkan Barang
·         Manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk sosial, artinya makhluk yang membutuhkan saling tolong menolong satu dengan lainnya. Diantara prakteknya adalah meminjamkan barang kepada orang yang membutuhkan. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 2:
·         ٢...ِۚنَٰوۡدُعۡٱلَ وِمۡثِۡ ٱل ََ  ْواُنَاوَعَ ت َ َ و ٰۖ ىَوۡقَّٱلَ وِِّبۡ ٱل ََ  ْواُنَاوَعَتَو
Artinya: … Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan …. (QS. Al-Maidah [5]:2)


[1] M.Khamzah dkk, Modul Hikmah Membina Kreatifitas dan Prestasi, (Purwokerto : Arifandani), hlm.15.
[2] Moh Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang : Thoha Putra), 1978, hlm. 402.
[3] M.Khamzah dkk, Modul Hikmah Membina Kreatifitas dan Prestasi, (Purwokerto : Arifandani), hlm. 69-70.
[4] Ibid, hlm. 72.
[5] Ibid, hlm. 74.
[6] Rahmat Syafe’i, Fiqih Muamalah untuk UIN,STAIN, PTANIS, dan Umum, (Bandung : Pustaka Setia), 2006, hlm. 765.
[7] Ibid, hlm. 106-107.

Friday, February 28, 2020

Makalah Ruang Lingkup Hukum Keluarga Islam


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Keluarga
Ada sedikit perbedaan penyebutan dikalangan sarjana hukum di Indonesia tentang istilah hukum keluarga. Sebagian ahli hukum, antara lain Prof.Subekti (alm), menggunakan istilah hukum keluarga. Sementara sebagian sarjana hukum yang lain, diantaranya Prof. Hazairin (1906-1993 M) menggunakan istilah hukum kekeluargaan. Perbedaan istilah hukum semacam ini di Indonesia merupakan hal biasa. Sebab, seperti diingatkan Prof . Satjito Rahardjo, “pada tingkat perkembangan ilmu hukum di Indonesia sekarang ini belum tercapai tingkat kemapanan penggunaan istilah secara baik, sehingga masing” penulis masih bisa menawarkan pilihannya masing-masing”.[1]
Secara sederhana, yang dimaksud dengan hukum keluarga/hukum kekeluargaan ialah hukum atau undang-undang yang mengatur perihal hubungan hukum internal anggota keluarga dalam keluarga tertentu yang berhubungan dengan ihwal kekeluargaan. Menurut Prof. Subekti, “Hukum Keluarga ialah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekeyaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak , perwalian dan curatele.
Dalam literature hukum islam (fiqh), hukum keluarga biasa dikenal dengan sebutan al-ahwal as-syakhsiyah. Selain sebutan al-ahwal as2 Mummad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Muslim..,hlm13. 3 syakhsiyah , hukum keluarga dalam literature fiqh (hukum islam) juga umum disebut dengan istilah huququl usrah atau haquq al- ailah (hak-hak keluarga), ahkamul usrah (hukum-hukum keluarga) dan qanun alusrah (undang-undang keluarga). Dalam buku-buku berbahasa Inggris yang membahas tentang hukum Islam, hukum keluarga biasa diterjemahkan dengan istilah family law, sementara ahkam alusrah / al-ahwal as-syakhsiyah umum diterjemahkan dengan Islamic family law atau muslim family law.
 Prof. Wahbah Azuhaili , guru besar Universitas Islam Damaskus memformulasikan al-ahwal asyakhsiyah (hukum keluarga) dengan hukumhukum yang mengatur hubungan keluarga sejak di masa-masa awal pembentukannya hingga di masa-masa akhir atau berakhirnya (keluarga) berupa nikah, talak, nasab, nafkah dan kewarisan. Sementara Ahmad AlKhumayini , mingingatkan kita bahwa hukum keluarga adalah seperangkat undang-undang yang mengatur hubungan personal anggota keluarga dalam konteksnya yang khusus dalam hubungan h ukum keluarga.
 Dari berbagai definisi tentang hukum keluarga yang telah dikemukakan di atas dapatlah diformulasikan bahwa hukum keluarga ialah hukum yang mengatur hubungan internal anggota keluarga dalam satu keluarga (rumah tangga) berkenaan dengan masalah-masalah tertentu yakni : pernikahan , nasab, nafkah, dan pemeliharaan serta perwalian dan kewarisan.
A.    Asas-asas Hukum Keluarga
Di dalam hukum keluarga terdapat beberapa asas yang tercermin dari isi pasal-pasal yang tercantum di dalam Kitab undang-undang hukum perdata dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. asas asas  tersebut ialah sebagai berikut:
1.      Asas Monogami
Artinya asas monogami terdapat dalam KUHPer Pasal 27 dan UU Perkawinan Pasal 3. Asas monogami merupakan asas yang tidak mutlak di  dalam UU Perkawinan. Monogami adalah perkawinan dimana seorang suami hanya boleh memiliki satu orang istri. di dalam UU perkawinan diatur bahwa seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu orang, namun tidak sebaliknya. Apabila seorang suami ingin melakukan perkawinan  untuk yang kedua kalinya, ia harus meminta persetujuan dari istrinya yang pertama; memberikan kepastian bahwa ia mampu menjamin kehidupan istri-istri dan anak-anaknya; dan menjamin akan berlaku adil terhadap mereka. Setelah itu ia dapat mengajukan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggalnya, untuk kemudian ditetapkan oleh hakim apakah diterima atau tidaknya permohonan tersebut. Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 disebutkan:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْا
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. (Q.S. An-Nisa: 3)
2.      Asas Poposional
Artinya suatu asas dimana hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat. (pasal 31 UU No 1 tahun 1974).
3.      Asas Konsensual
            Artinya asas ini terdapat dalam KUHPer Pasal 28 dan UU perkawinan Pasal 6 ayat (1). Asas Konsensual merupakan asas dimana para pihak yang terikat perjanjian mengikatkan diri secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun. Asas konsensual ini juga diterapkan pada pasangan calon pengantin. Calon pengantin hendaknya melakukan perkawinan atas persetujuan mereka berdua.[2]

Ruang Lingkup Hukum Keluarga Islam


Ruang lingkup memiliki arti yaitu batasan, dimana dalam konteks ini ruang lingkup hukum keluarga islam adalah batasan-batasan pengkajian terkait hukum keluarga islam. Mughniyah, Al Imam Muhammad Abu Zahrah, dalam bukunya yang berjudul (al-Ahwal as-Syakhshiyyah) mengedepankan ruang lingkup hukum keluarga Islam dalam lingkup yang sangat terbatas yakni meliputi az-zawaj dalam konteksnya yang sangat luas termasuk talak iddah dan lain-lain penyusuan dan pemeliharaan anak(radha’ah dan hadhanah), serta Pengampuan dan perwalian (al-hajru wal walayah) tanpa menyertakan hukum kewarisan dan wasiat apalagi hukum wakaf. Ada pula buku yang mewakili hukum keluarga Islam dalam teks-teks Arab yang ditulis dalam bahasa Inggris yaitu “The status of women under islamic law and under modern islamic legislation”(kedudukan perempuan di bawah hukum islam dan legislasi islam moderen).6 Di dalamnya membahas tentang marriage ( perkawinan), dower (maskawin), maintenance(biaya hidup/nafkah) dissolution of marringe (putusnya perkawinan), iddat (iddah), parentige ( asalu-usul keturunan),fosterage and custody (perwalian dan pengawasan). Jadi dalam buku tersebut tidak mengenai perihal hukum waris. Akan tetapi di dalam semua buku hukum keluarga Islam tidak ada satupun yang tidak membahas tentang hukum perkawinan.
Menurut Mustafa Ahmad Az-zarqa ruang lingkup Al ahwal as syakhsiyah pada dasarnya meliputi tiga macam subsistem hukum berikut
1.        Perkawinan (al-munakahat) dan hal-hal yang bertalian erat dengannya;


6 Jamal J.A Nasir, The status of women under islamic law and under modern islamic legislation, (Boston: Brill,2009)




2.        Perwalian dan wasiat (al-waliyyah wa al-washaya)
3.        Kewarisan (al-mawaris)

Dalam hal perkawinan terdapat juga beberapa perbedaan fundamental antara hukum Islam dengan sistem hukum yang lainnya seperti halnya dengan hukum perdata Barat. Hukum keluarga Islam memandang perkawinan sebagai salah satu perbuatan ibadah Di samping sebagai perbuatan muamalah perdata. Sedangkan hukum perdata barat memandang perkawinan semata-mata hanya hubungan keperdataan yang tidak ada sangkut-pautnya dengan ritual keagamaan. Selain itu dalam hukum Islam memandang mas kawin mahar sebagai salah satu persyaratan sah nikah , sementara sistem hukum yang lainnya tidak mengenal atau sekurang-kurangnya tidak mengharuskan adanya mahar dalam suatu perkawinan demikian pula dengan keberadaan wali nikah. Perbedaan yang paling mendasar terutama terletak pada sumbernya hukum Islam bersumber dari wahyu Allah SWT sedangkan hukum yang




lainnya semata-mata hanya berdasarkan oleh pikir atau rekayasa kebudayaan manusia.7
Dalam ruang lingkup hukum keluarga, ketiga subsistem (perkawinan, perwalian, dan kewarisan) yang tergolong atau tepatnya tergabung ke dalam lingkup hukum keluarga Islam, satu sama lain memiliki korelasi(hubungan timbal balik) yang sangat erat. Ketika subsistem hukum di atas satu sama lain memang bisa dibedakan terutama dari segi objek hukum yang dipelajarinya, namun dalam praktik hukum tidak bisa dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Dalam hal kewarisan misalnya tidak mungkin bisa dipaksakan Dari perkawinan mengikat di antara faktor yang menyebabkan terjadinya hak waris mewarisi adalah disebabkan hubungan perkawinan(mushaharah) disamping karena nasab(hubungan darah).

B.     Hak Dan Kewajiban Dalam Hukum Keluarga
Sebagai suatu hubungan hukum perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Yang dimaksud “hak” ialah sesuatu yang merupakan miliki atau dapat dimiliki oleh suami atau istri yang timbul karena perkawinannya. Sedangkan ”kewajiban” ialah sesuatu yang harus dilakukan atau diadakan oleh suami atau istri untuk memenuhi hak dari pihak lain.
Hak dan kewajiban dalam hukum keluarga dapat dibedakan menjadi tiga mecam yaitu:
a)      Hak dan kewajiban antara suami dan istri
b)      Hak dan kewajiban antara orang tua dengan anaknya
c)      Hak dan kewajiban antara anak dengan orang tuanya
Hak dan kewajiban antara suami istri adalah hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkawinan antara mereka. Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
1)      Hak dan kewajiban antara suami istri
a.       Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat
b.      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup
c.       Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Hak dan kewajiban suami istri yang diatur dalam UU perkawinan pada dasarnya mengandung persamaan dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum islam
2)      Adapun kewajiban antara anak dan orang tua diatur dalam pasal 45 sampai 49 UU No 1 Tahun 1974.
a)      Anak wajib memelihara dan membantu orang tua ketika nanti sudah besar
b)      Anak wajib menghormati orang tua dan menaatui kehendak mereka yang baik
c)      Anak yang belum dewasa belum pernah melangsungkan perkawinan, ada dibawah kekuasaan orang tua
Hak dan kewajiban yang ke tiga dalam keluarga yakni Alimentasi. Antara orang tua  dengan anak terdapat kewajiban timbal balik antara orang tua dengan anak seperti yang ditentukan dalam pasal 45 dan 46 UU No. 1 Tahun 1974 dalam Pasal KUH Per. Orang tua dibebani kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuan masing-masing.[3]



[1] Mummad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Muslim,(Jakarta:PT.Rajagrafido Persada,2005),hlm. 13.
[2] Jurnal raden fatah vol 3-6
[3] Jurnal ar raniry vol 7-9

Thursday, February 27, 2020

Makalah Islam di Andalusia (Sepanyol)


BAB II
PEMBAHASAN
Wilayah kekuasaan islam pada masa dinasti Umayyah sangatlah luas, sampai wilayah Eropa. Andalusia merupakan wilayah Eropa yang dikuasai islam pada masa pemerintahan khalifah Al-Walid, salah seorang khalifah bani Umayyah yang berpusat di Damaskus.
A.    Sepanyol pra Islam
Wilayah sepanyol merupakan daerah semaenanjung Andalusia. Umat islam menduduki sepanyol ketika pemerintahan Al-Walid bin Abdul Malik (705-715M).[1] sebelum Sepanyol dikuasai Islam, pernah dikuasai oleh berbagai suku bangsa.
Pertama pada abad ke 2 M, Sepanyol merupakan wilayah taklukan bangsa Romawi. Pada masa ini juga berkembang agama Kristen, kebudayaan, undang-undang dan seni Romawi. Kedua pada periode Romawi ini, juga masuk sejumlah imigrab Yahudi. Ketiga , sekitar tahun 406M, Sepanyol dimasuki juga oleh bangsa Vandal. Mereka sempat menguasai Sepanyol sampai dating bangsa Visighotic. Keempat, Sepanyol di taklukan oleh bangsa Visighotic dan mendirikan kerajaan Ghotic.
            Di bawah kepemimpinan rezim yang terakhir Visighoric, Sepanyol berada dalm kondisi yang sangat parah oleh adanya hirarki golongan dalam struktur masyarakat. Kesenjangan terjadi begitu tajam pada praktek dan struktur soaial, ekonomi politik dan keagamaan. Mengenai kekacauan yang terjadi dibawah kekuasaan kerajaan Gotic di tunjukan beberapa kenyataan yaitu: pertama, kekuasaan visighotic di Sepanyol menggunakan tangan besi. Kedua, struktur masyarakat yang tidak serasi karena adanya pembagian kelas-kelas dalam masyarakat. Ketiga, watak buruk akibat lingkungan yang buruk. Keempat, kelompok pendeta merasa tersisihkan oleh rezim imperium Romawi. Kenyataan inilah yang menjadi sumber persoalan yang dihadapi Sepanyol.
Secara sederhana dapat disebutkan bahwa sebelum datangnya Islam ke Sepanyol, keadaan masyarakat disana  sangatlah buruk sekali. Di bawah kekuasaan raja Ghotic yang menindas itu, menjadikan kondisi masyarakat sangat memprihatinkan.  Kondisi inilah yang membuat Sepanyol merindukan munculnya “ratu adil” . Seseorang yang bisa mengeluarkan mereka dari kesengsaraan yang mereka derita selama ini. Mereka menemukan jawabannya ketika Islam dating ke Sepanyol.
B.      Ekspansi Islam ke Sepanyol
Proses penaklukan Sepanyol oleh umat Islam terjadi relatif mudah, hal ini di sebabkan oleh berbagi faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal, yaitu adanya dukungan dari masyarakat Sepanyol kepada umat Islam. Sedangkan faktor eksternalnya adalah kondisi yang terdapat dalam diri umat Islam sendiri. Pada saat itu bani Umayyah memiliki pasukan yang tangguh, percaya diri memiliki sifat toleransi, persaudaraan dan tolong menolong. Sikap ini memyebabkan penduduk Sepanyol menerima kedatangan Islam disana.
Dalam ekspansi ke Sepanyol ini terdapat tiga orang pahlawan Islam yang tak terlupakan yaitu Tharif ibn Malik, Tariq ibn Ziyad, dan Musa ibn Nusair.[2] Tharif ibn Malik dapat dikatakan sebagai perintis dan penyelidik yang menyebrangi selat dengan berkekuatan 400 pejalan kaki dan 100 tentara berkuda. Dalam penyerbuan ini kaum muslimin tidak mendapatkan perlawanan yang berat. Kaum muslimin memperoleh kemenangan dan kembali ke Afrika dengan membawa harta rampasan perang. Didorong keberhasilan Tharif serta kemelut yang melanda kerajaan Ghotic, Musa ibn Nusair memerintahkan Thoriq ibn Ziyad untuk kembali membawa pasukannya kembali ke Sepanyol pada tahun 711M. Pada waktu itu pasukan Thoriq berjumlah 7.000 orang. Thoriq dan pasukannya menyeberangi selat dengan kapal dari ratu Julian dan mendarat di Gibraltar (jabal Thoriq). Pasukan Thoriq tidak mendapatkan perlawanan yang berarti. Dengan bantuan Julian, pasukan  bergerak menuju utara.
Bersama kedatangan Thoriq, Roderic sedang mengatasi masalah-masalah di bagian utara Sepanyol. Theodomir yang berjumpa dengan pasukan muslim segera melapor pada Roderick, bahwa iya telah berpapasan dengan tentara misterius. Dengan berita itu, Roderick langsung   menyiapkan 100.000 orang tentara. Karena jumlah pasukan lawan lebih besar maka Thariq meminta bantuan pada Musa di Afrika. Kemudian musa mengirim pasukan bantuan sebanyak 5.000 orang prajurit, hingga jumlah pasukan muslim menjadi 12.000 orang. Pertempuran akhirnya meletus pada tahun 711 M di pinggir sungai lakkah yang sekarang dinamakan salado. Perang ini berlangsung selama delapan hari. Raja Redorick terbunuh dan pasukannya di hancurkan oleh tentara muslim. Para sejarawan mencatat kemenangan Thariq ibn Ziyad terhadap pasukan Roderick merupakan prestasi yang luar biasa dan dramatis yang dilakukan oleh umat Islam.
Serangan Thariq ibn Ziyad di teruskan oleh Musa ibn Nusair pada tahun 712 M. dengan membawa pasukan 18.000 orang. Pasukan ini terdiri dari penduduk Yaman dan sejumlah sahabat nabi Muhammad SAW. menuju Sepanyol untuk menaklukan semua daerah Sepanyol. Namun saying sekali mereka tidak bisa menaklukan pegunungan di barat laut (daerah Galisia) ya itu tempat pengungsian bangsa Ghotic dari serangan kaum muslimin. Sejarah mencatat keberhasilan kaum muslimin tidak lepas dari bantuan orang Sepanyol yaitu Ratu Julian yang berselisih dengan raja Redorick. Setelah penaklukan ini, Sepanyol menjadi provinsi baru dalam kekuasaan islam.
C.     Perkembangan Islam Di Sepanyol
Penguasaan umat isalm di Andalus dapat di bagi menjadi beberapa periode:
1.      Periode Pertama (711-755M)
Periode ini antara tahun 711-755 M, Andalus diperintah oleh para wali yang diangkat oleh kholifah bani ummayyah yang terpusat di Damaskus. Pada periode ini Andalus secara politis belum setabil, masih terjadi perebutan kekuasaan antar elit penguasa, atau masih adanya ancaman musuh islam setempat.
2.      Periode Kedua (755-912M)
Pada masa ini Sepanyol diperintah oleh seorang amir (panglima atau gubernur) tetapi tidak tunduk pada pusat pemerintahan Abbasiyah di Baghdad. Amir pertama memerintah di Sepanyol adalah Abdurrahman tahun 138 H/ 755 M dan diberi gelar Ad-Dakhil( yang masuk ke Sepanyol).
Abdurrahman ad-Dakhil adalah keturunan bani Umayyah yang selamat dari bani Abbasiyah yang menaklukan bani Umayyah di Damaskus. Dia berhasil melarikan diri ke Sepanyol. Penguasa-penguasa Sepanyol pada periode ini adalah Abdurrahman ad-Dakhil, Hisyam I, Hakam I, Abdurrahman al Ausath, Muhammad ibn Abdurrahman, Munzir ibn Muhammad, dan Abdullah ibn Muhammad.
Pada periode ini, mulai memperoleh banyak kemajuan, baik di bidang politik maupun peradaban. Abdurrahman ad-Dakhil mendirikan masjid Cordova dan mendirikan sekolah-sekolah di kota-kota besar Sepanyol. Hisyam I dikenal sebagai pembaharu bidang kemiliteran. Dia yang memprakarsai adanya tentara bayaran. Abdurrahman Al-Ausath dikenal sebagai pemimpin yang cinta dengan keilmuan. Pada pemerintahan Abdurrahman al-Ausath pemikiran filsafat mulai masuk ke Sepanyol.
      Gangguan politik yang serius pada periode ini justru datang dari umat islam sendiri. Pemberontak di Toledo pada tahun 852 M membentuk negara kota yang berlangsung selama 80 tahun. Disamping itu kelompok yang tidak puas terhadap kepemimpinan Umayyah II, mereka menuntut terjadinya revolusi. Perselisihan antara orang Barbar dan orang Arab juga masih sering terjadi.
3.      Periode Ketiga (912-1013M)
Berawal dari pemerintahan Abdurrahman al-Nasir li dinillah (penggerak agama Allah)  sampai munculnya raja-raja kelompok (kecil) yang dikenal dengan Muluk al Thawaif. Masa ini penguasa menggunakan gelar Khalifah. Gelar ini dipakai berawal dari terbunuhnya khalifah bani Abbasiyah al-Muktadir yang dibunuh oleh pengawalnya sendiri. Keadaan ini dinilai Abbasiyah dalam keadaan yang tidak jelas. Oleh sebab itu, moment tersebut dianggap sebagai waktu yan tepat untuk memakai gelar khalifah yang telah di rampas oleh Abbasiyah selam 150 tahun lebih. Khalifah-khalifah besar pada periode ini adalah Abdurrahman al-Nasir (912-961M), Hakam II (961-976M), dan Hisyam II (976-1009M).
Pada periode ini Islam Sepanyol mencapai puncak kemajuan dan kejayaan, menyaingi kejayaan daulah Abbasiyah di Baghdad. Abdurrahman al-Nasir mendirikan universitas Cordova. Perpustakaannya memiliki koleksi ratusan ribu buku. Hakam II juga seorang kolektor buku dan pendiri perpustakaan. Masyarakat juga dapat menikmati kesejahteraan dan kemakmuran. Pembangunan kota berlangsung cepat. Awal kehancuran khalifah banni ummayah yaitu ketika hasyim II naik tahta pada usia 11 tahun. Oleh karena itu kekuasaan dipegang oleh para pejabat hingga pada tahun 1981 M, khalifah menunjuk Ibnu Abbi Khamir sebagai pemegang kekuasaan secara mutlak, dia seorang yang ambisius yang berhasil menancapkan kekuasaanya dan melebarkan wilayah islam dengan menyingkirkan rekan rekan dan saingannya. Dia di beri gelr Al Mansur Billah. Ia wafat pada tahun 1002 M dan digantikan oleh anaknya Almuzafar, yang masih dapat mempertahankan kerajaan. Setelah dia wafat pada tahun 1008 M, ia digantikan oleh adiknya yang tidak memiliki kualitas bagi jabatan itu. Hanya dalam beberapa tahun akhirnya Dinasti Ummayah di Andalusia hancur. Pada tahun 1009 khalifah mengundurkan diri. Beberapa orang yang mencoba menggantikan jabatah kholifah tetapi mereka tidak sanggup memperbaiki keadaan waktu itu. Akhirnya pada tahun 1013 M, dewan mentri yang memerintah Kordofa menghapus jabatah kholifah. Ketika itu Spanyol sudah terpecah dalam banyak sekali Negara kecil yang berpusat di kota kota tertentu.
4.      Periode Keempat (1013-1086 M)
Pada periode ini, Spanyol terpecah lebih dari 30 negara kecil di bawah raja raja golongan (Al Muluk Attawaif). Masa ini merupakan masa kekalutan ibu kota yang banyak dipergunakan oleh Amir untuk memisahkan kekuasaanya dari kekuasaan khalifah di Khordofa. Periode ini mulai memasuki pertikaian internal umat islam, karena umat Kristen menyaksikan kekacauan pemerintahan umat islam merek mulai mengambil inisiatif penyerangan untuk pertama kalinya. Dan kekuatan islam diketahui mulai menurun dan tiba saatnya untuk diahancurkan.
5.      Periode Kelima (1086-1048M)
Pada abad ke 25 ini, spanyol islam masih mempunyai suatu kekuatan yang dominan, yaitu dinasti morapitun (1086 – 1143 M) dan dinasti muwwahudun (1146-1235 M). dinasti morapitun pada mulanya adalah sebuah gerakan agama yang didirikan oleh yusuf ibnu pashtin di Afrika utara pada tahun 1062 M , ia berhasil mendirikan kerajaan yang berpusat di Marakesy. Ia masuk ke Spanyol atas undangan penguasa penguasa islam disana yang telah berjuang mempertahankan negerinya dari serangan kaum Nasrani. Iya dan tentaranya memasuki Spanyol pada tahun 1086 M dan berhasil mengalahkan pasukan Castilia.
6.      Periode Keenam(1248-1492M)
Kerajaan Branada merupakan pertahanan terakhir muslim Spanyol di bawah kekuasaan dinasti bani ahmar (1232-1492M). Peradaban kembali mengalami kemajuan seperti  di zaman abdul rahman alnasir. Akan tetapi secara politik, dinasti ini hanya berkuasa di wilayah yang kecil. Umat Kristen hampir menguasai seluruh Spanyol dan masa ini adalah saat terakhir islam berkuasa di Spanyol. Kekuasan ini hanya tinggal pertahan akhir ini berakhir karena perselisihan orang orang istana dalam perebutan kekuasaan, akhirnya pada tahun 1492 M islam di kalahkan oleh Kristen.
D.    Kemajuan peradaban islam di spanyol
Sangat menonjol dalam bebagai bidang baik dalam bidang intelektual yang menyebabkan lkebangkitan Eropa saat ini, bidang kebnudayaan dalam hal ini bangunan fisik atau arsitektur, maupun bidang bidang lainnya. Puncak kemajuan peradaban islam di Spanyol berdampak bagi kemajuan peradaban Eropa[3].
a.       Kemajuan ilmu pengetahuan dan kebudayaan
Kemajuan di Spanyol islam pada saat ini berimbas pada bangkitnya Renaisains dunia barat pada abad pertengahan sehingga dapat dikatakan bahwa arab spanyol adalah guru bagi Eropa adapun kemajuan kemajuan intelektual yang telah di capai oleh islam di Spanyol antara lain :


1.      Filsafat
Filsafat telah masuk ke Spanyol pada abad ke IX, ketika pemerintahan di pegang oleh Muhammad ibn Abdurrahman. Terbukti dengan adanya salinan naskah kuno "Rasa’il ikhwan al-safa” di Eropa yang dianggap berasal dari Masalamah ibn Ahmad Al-Majrity. Mahasiswa dan pelajar muslim Spanyol melakukan study rihlah ke Baghdad. Selain itu Muhammad Ibn Abd al-Jabali pergi ke timur pada tahun 952 M belajar logika bersama Abu Sulaiman dan kembali ke Spanyol pada tahun 965M. Buku-buku banyak ditransfer dari Baghdad ke Spanyol, terutama sewaktu mahasiswa dan pelajar pulang dari studinya. Hakam II berinisiatif mengumpulkan ratusan ribu buku, diantaranya adalah filsafat. Setelah filsafat di  timur mulai redup kemudian pindah ke Spanyol dan mendapat kemajuan di tangan Ibnu Bajjah, Ibnu Tufail, dan Ibnu Rusyd.
2.      Sains
Sejalan dengan perkembangan filsafat, sains pun berkembang di zama Spanyol Islam. Ilmu kedokteran, musik, matematika, astronomi, kimia dan lain-lainnya berkembang dengan baik. Abbas ibn Farans terkenal sebagai ahli kimia dan astronomi, ia merupakan orang pertama yang menemukan kaca dari  batu. Ibrahaim ibn Yahya al-Naqqas sebagai pakar astronomi juga telah berhasil menentukan waktu terjadinya gerhana matahari dan lama berlangsungnya. Ia juga ahli dalam membuat tropong yang dapat digunakan untuk menentukan jarak tata surya dan bintang-bintang. Berkaitan dengan astronomi, ilmuan islam juga menemukan ilmu trigonometri, aljabar, dan geometri analisis.
Ilmu kedokteran juga berkembang, munculnya Ahmad ibn Ibas dari Cordova sebagai  ahli dalam bidang obat-obatan(farmasi). Umm al-Hasan binti Abi Ja’far dan saudara perempuan dari Al-Hafiz merupakan ahli kedokteran dari kalangan wanita.
Dalam bidang sejarah dan geografi, banyak melahirkan penulis dan pemikir terkemuka seperti Ibnu Al-Khatib, Sultan Granada meninggal tahun 1374 di Fez telah menulis kira-kira 60 buku tentang sejarah dan ilmu bumi. Ibnu Khaldun, Ibnu Jubair dan masih banyak lagi.
3.      Ilmu Fiqih
Ilmu fiqih yang berkembang di Spanyol adalah madzhab imam Maliki. Murid-murid imam Malik lah yang berperan dalam pengembangan ilmu fiqih di Spanyol. Mereka adalah Abdul Malik Ibn Habib al-Sullami, Yahya ibn Yahya al-Lais, dan Isa ibn Dinar.
4.      Bahasa dan Sastra
Bahasa Arab di wilayah Spanyol Islam menjadi bahasa ilmiah dan bahasa resmi negara. Bahasa Arab mengalahkan bahasa asli Spanyol. Mereka menomorduakan bahasa mereka sendiri dan banyak di antara mereka yang pintar berbahas arab dan menguasai ilmu tata bahasanya. Di antara tokoh ahli bahasa zaman Spanyol Islam adalah ibn Sayyiddin, ibn Malik, Ibnu Khurif, Ibnu Al-Hajj dan lain-lain.
5.      Kemajuan pembangunan fisik


[1] Abrari Syauqi. 2016. Sejarah Peradaban Islam. (Yogyakarta: Aswaja Pressindo ) hlm 66
[2] Imam Fuadi.2012.Sejarah Peradaban Islam.(Yogyakarta: Teras) hlm 26
[3] Imam Fuadi.2012.Sejarah Peradaban Islam.(Yogyakarta: Teras) hlm 46


  Kisi-Kisi Sosiologi Kelas 10 1.      Siswa mengetahui pengertian sosiologi dari para ahli 2.      Siswa mengetahui sifat-sifat sosiolo...