Monday, April 6, 2020

Pengertian Kalam (Belajar Nahwu)


Assalamualaikum kawan-kawan semua, semoga dalam keadaan sehat wal afiat. Di dalam hatiku ketika ada teman yang mengajak sinau bareng sangat senang sebenarnya, tetapi sering kali terkendala oleh waktu untuk bisa berkumpul dan sinau bareng. Dengan itu aku mencoba untuk menjembatani masalah tersebut dengan menulis materi ini. Sebenarnya ter inspirasi dari kuliah daring yang dilakukan oleh kampus karena wabah corona yang menyerang warga Indonesia. Disini kita mau belajar bareng  tentang ilmu nahwu meliaht latar belakang kami dari Pendidikan Bahasa Arab dengan berbagai wacana sinau bareng terkait materi nahwu yang hanya berjalan beberapa kali kemudian berhenti tanpa diaba-aba. Hahaha….
Untuk lebih afdol kita belajar nahwu dari yang paling dasar ok?....
Perlu diingat bahwa kita belajar Nahwu, berarti kita sedang mempelajari bahasa Arab. Ingat bahasa Arab.dan kita merujuk pada kitab AL Jurumiyyah ya kawan…
Kita mulai dari kalam.
A.    Kalam atau yang biasa disebut “kalimat” dalam bahasa Indonesia memiliki beberapa definisi pertama secara bahasa yaitu
هُوِ كُلُّ مَا اَفَادَ
Segala sesuatu yang memerikan faidah.
Seperti papan pengumuman, rambu-rambu lalu lintas, isyarat dengan kedipan mata dan lain-lain.
Menurut Ulama, secara istilah kalam mempunyai definisi yang beragam sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing di antaranya:
1.      Kalam menurut Ulama Fiqih
هُوِ كُلُّ مَا أَبْطَلَ الصَّلَاةَ مِنْ حَرْفٍ مُفْهِمٍ أَوْ حَرْفَيْنِ وَاِنْ لَمْ يُفْهِمَا
Segala sesuatu yang membatalkan sholat baik berupa satu huruf yang dapat memberi kepahaman ataupun dua huruf walaupun tidak memberikan kepahaman.”
2.      Kalam menurut Ulama Ushul
هُوَ اللَّفْظُ الّمُنَزَّلُ عَلَى سَيِّدِنَا محمد صلى الله عليه وسلم لِلأِعْجَازِ بِأَقْصَرِ سُوْرَةِ مِنْهُ الّمُتَعَبَّدُ بِتِلَاوَتِهِ
Lafadz yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW untuk melemahkan hujjah orang-orang kafir walaupun dengan surat yang terpendek dan termasuk ibadah dengan membacanya.
3.      Kalam menurut Ulama Kalam
هُوَ عِبَارَةٌ عَنِ الّمَعْنَى الّقَادِيْمِ الّقاَئِمِ بِذَاتِهِ تَعَالَى
“Ungkapan dari sifat yang qodim (dahulu tanpa permulaan) yang berada pada dzat-Nya Alloh Ta’ala”
4.      Kalam menurut Ulama Nahwu
هُوَ اللَّفْظُ الّمُرَكَّبُ الّمُفِيْدُ بِالْوَضْعِ
“Lafadz yang tersusun, berfaidah dan dengan kehendak mutakalim (orang yang berbicara).”

Dalam sinau bareng ini kita mengambil pengertian kalam dari Ulama Nahwu yaitu pengertian yang ke empat.
B.     Dari pengertian tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa Kalam  menurut Ulama Nahwu memiliki empat syarat yaitu harus Lafdz, murakkab isnadi, mufid dan wadha’.
1.      Lafadz
Secara bahasa lafazh berarti menggiling atau sama dengan (tharhun)  seperti perkataan orang Arab
لَفَظَتْ الرَّحَا الدَّقِيْقَ mesin penggilingan itu menggiling tepung
Dan juga berarti membuang/melempar (romyun)
لَفَظَ فُلَانٌ النَّوَاةَ “fulan melempar/membuang biji”
Sedangkan lafazh secara istilah adalah
هُوَ الصَّوْتُ الْمُسْتَمِلُ عَلَى بَعْضِ الْحُرُوْفِ الْهِجَائِيَّةِ الَّتِي أَوَلُهَا الْأَلِفُ وَأَخِرُهَا الْيَاءُ وَخَرَجَتْ مِنْ لِسَانِ الْإِنْسَانِ
“suara yang mencakup sebagian huruf hijaiyyah yang diawali alif dan diakhiri ya’ dan keluar dari lisan manusia.”
Contohnya seperti suara dari lafazh “"زيد
Jadi yang namanya Kalam itu suara yang mengandung huruf hijaiyyah bukan tulisannya. Seperti contoh tersebut, bukan tulisannya yang disebut lafazh tapi suara yang dihasilkan ketika membaca tulisan tersebut. Kenapa harus menggunakan huruf hijaiyyah? Karena yang kita pelajari bahasa Arab dimana bahasanya menggunakan huruf hujaiyyah. Berarti kalo tidak menggunakan huruf hijaiyyah itu tidak termasuk lafazh? Iya, tidak termasuk lafazh menurut Ulama Nahwu.
2.      Murakkab
Secara bahasa murakkab bermakna:
هُوَ وَضْعُ شَيْئٍ عَلَى شَيْئٍ سَوَاءٌ كَانَ عَلَى جِهَةِ الثُّبُوْتِ أَمْ لاَ
“meletakan sesuatu di atas sesuatu yang lain, baik tetap ataupun tidak tetap”
Secara istilah murakkab adalah
هُوَ مَا تَرَكَّبَ مِنْ كَلِمَتَيْنِ فَأَكْثَرَ
“Susunan kalimah yang terdiri dari dua kalimah atau lebih”
Contoh yang terdiri dari dua kalimah adalah قَامَ زَيْدٌ dan yang terdiri dari dua kalimah lebih adalah اِنْ قَامَ زَيْدٌ قَامَ عَمْرٌو
Apa contohnya harus zaid dan umar? Tidak juga, kalian bisa membuat contoh dengan nama lain. Contoh tersebut hanya untuk mempermudah mengingatnya.
Murakkab dibagi menjadi empat yaitu:
a.       Murakkab Isnadi (المركب الاسنادي)
هُوَ كُلُّ كَلِمَتَيْنِ أُسْنِدَاتْ اِحْدَاهُماَ اِلَى الْأُخْرَى
“setiap dua kalimah yang salah satunya disandarkan ke kalimah lainnya”
Seperti disandarkannya fiil terhadap fail (قَامَ زَيْدٌ) atau mubtada terhadap khobar ((زَيْدٌ قَائِمٌ yang bersandar dinamakan musnad dan yang disandari dinamakan musnad ilaih. Dengan demikian murakkab isnadi adalah murakkab yang tersusun dari musnad dan musnad ialih dan merupakan salah satu syarat Kalam menurut Ulama Nahwu.
b.      Murakkab idhafi (المركب الاضافي)
هُوَ كُلُّ كَلِمَتَيْنِ نَزَلَتْ ثَانِيَتُهُمَا مَنْزِلَةَ التَّنْوِيْنِ مَمَّا قَبْلَهَا
“setiap dua kalimah dimana kalimah yang kedua menempati tanwinnya kalimah yang pertama,”
Dengan arti lain, murakkab idhafi adalah murakkab yang tersusun dari mudhaf dan mudhaf ilaih. Contohnya seperti  غُلاَمُ زَيْدٍyang asalnya adalah غُلاَمٌ لزَيْدٍ
c.       Murakkab Mazji (المركب المزجي)
هُوَ كُلُّ كَلِمَتَيْنِ نَزَلَتْ ثَانِيَتُهُمَا مَنْزِلَةَ التَّأْنِيْثِ مَمَّا قَبْلَهَا
“setiap dua kalimah dimana kalimah yang kedua menempati posisi ta’nitsnya kalimah yang pertama,”
Dengan kata lain, murakkab mazji adalah murakkab yang terdiri dari dua kalimah namun dijadikan satu. Contohnya seperti lafazh بعلبك yang asalnya terdiri dari dua kata yaituبعلة  yang berarti patung danبك  yang berarti penyembah.
d.      Murakkab taqyidi (المركب التقيدي)
هُوَ أَنْ يَكُوْنَ الثَّانَيْ مُقَيِّدًا لِلْأَوَّالِ فِي الْمَعْنَى
“kalimah yang kedua membatasi kalimah yang pertama dalam maknanya.”
Contohnya seperti lafazh حَيِوِانٌ نَاطِقٌ (hewan yang berfikir) lafazh natiqun membatasi lafazh hayawan. Dengan adanya lafazh natiqun, maka hewan yang dimaksud hanya manusia.
3.      Mufid (المفيد)
Secara bahasa, mufid adalah
هُوِ اسْتِحْدِاثُ الْمَلِ وَالْخَيْرَ
“memperoleh harta disertai dengan kebaikan”
Sedangkan mufid secara istilah adalah
هُوَ كُلُّ مَا أَفَادَ فَائِدَةٌ يَحْسُنُ السُّكُوْتُ مِنَ الْمُتَكَلِّمِ وَالسَّامِعِ عَلَيْهَا
“setiap ucapan (lafazh) yang dapat memberikan faidah dengan sempurna bagi bagi orang yang berbicara dan orang yang mendengarkan.”
Contohnya ketika mutakallim mengucapkan قَامَ زَيْد maka sami’ sudah memahami ucapan tersebut dan tidak menanyakan kembali kepada mutakallim.
4.      Wadha’ (الوضع)
Secara bahasa, Wadha’ mempunyai makna isqoth (اسقاط) yang berarti menggugurkan, seperti dalam ucapan وَضَعْتُ الدَّيْنَ عَنْ فُلاَنٍ  (saya mengugurkan hutang si fulan) dan bermakna wiladah (ولادة)  seperti dalam ucapanوَضَعَتْ الْمَرْأَةُ وَلَدَهَا  (seorang perempuan melahirkan anaknya).
Adapun definisi wadha’ secara istilah adalah
هُوَ جَعْلُ اللَّفْظِ دَلِيْلاً عَلَى الْمَعْنَى أَوْ بِالْقَصْدِ
Menjadikan lafazh untuk menunjukkan makna atau maksud yang dikehendaki”
Ulama berbeda pendapat terkait wadha’. Sebagian menafsiri keharusan menggunakan bahasa Arab, sehingga lafazh-lafazh yang tidak menggunakan bahasa Arab tidak bisa disebut kalam. Sebagian yang lain menafsiri wadha’ dengan al-qoshdu (kesengajaan), artinya lafazh-lafazh tersebut harus diucapkan dengan sengaja/sadar. Sehingga perkataan orang mabuk, mengigau atau hilang kesadarannya tidak bisa disebut kalam.

Sekian pembahasan terkait kalam , pahamkah sampai disini kawan?
Jika masih ada yang ingin ditanyakan  silahkan ditanyakan di kolom komentar kawan. Jika mau menambahkan atau membenarkan yang salah juga silahkan di kolom komentar. Kami sangat berharap komentar-komentar dari kalian yang membangun, agar kedepannya bisa lebih baik.

No comments:

Post a Comment

Urgensi Penerapan Pendidikan Moral Bagi Masa Depan Indonesia

 Urgensi Penerapan Pendidikan Moral Bagi Masa Depan Indonesia Oleh : Sukron Ibnu Rofiq Banyak kasus pelanggaran di Indonesia yang mencermink...