Tuesday, March 10, 2020

Makalah Lembaga Pendidikan Keguruan


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lembaga Pendidikan
Secara etimologi lembaga adalah asal sesuatu, acuan, sesuatu, sesuatu yang member bentuk pada yang lain, badan atau organisasi yang bertujuan mengadakan suatu penelitian keilmuan atau melakukan suatu usaha. Secara terminology menurut Hasan Langgulung, Lembaga Pendidikan adalah suatu sistem yang bersifat mujarrad, suatu konsepsi yang terdiri dari kode-kode, norma-norma, ideology-ideologi dan sebagainya, baik tertulis atau tidak, termasuk perlengkapan matrial dan organisasi simbolik: kelompok manusia yang terdiri dari  individu-individu yang dibentuk sengaja atau tidak, untuk mencapai tujuan tertentu dan tempat-tempat kelompok itu melaksanakan peraturan-peraturan tersebut adalah masjid, sekolah, kuttab, dan sebagainya.[1]
Lembaga pendidikan merupakan suatu institusi, media, forum, atau situasi dan kondisi tertentu yang memungkinkan terselenggaranya proses pembelajaran, baik secara terstruktur maupun secara tradisi yang telah diciptakan sebelumnya. Pengertian tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa seluruh  proses kehidupan manusia pada dasarnya merupakan kegiatan belajar-mengajar atau pendidikan. Manusia tidak bisa lepas dari kegiatan belajar-mengajar ini. Dengan demikian, belajar dan mengajar sangat penting dalam proses perkembangan seseorang. Dengan demikian, pengajaran dan juga pendidikan bisa tercipta dengan cara membuat tradisi positif bagi peserta didik yang pada hakikatnya semua individu adalah peserta didik.[2]
Lembaga pendidikan juga dapat berarti sebuah institusi yang memang sengaja dibentuk untuk keperluan khusus kependidikan dan ada pula lembaga yang memang tanpa disadari telah berfungsi sebagai sarana pendidikan dan pembelajaran. Pengertian ini berimplikasi pada pemahaman yang luas tentang lembaga pendidikan sehingga bisa mendatangkan nilai positif dalam proses kependidikan dan penyelenggaraanya dikategorikan sebagai lembaga pendidikan. Jamaah pengajian, aktivitas remaja masjid, dan contoh keteladanan seorang ibu dalam keluarga termasuk dalam kategori tersebut.
Menurut Al-Qabisy, pemerintah dan orangtua bertanggung jawab terhadap pendidikan anak baik langsung dalam melahirkan jenis-jenis lembaga pendidikan sesuai dengan penanggung jawabnya. Jika penanggung jawabnya orangtua maka jenis lembaga pendidikan dimunculkan adalah lembaga pendidikan keluarga. Jika penanggung jawabnya adalah pemerintah maka jenis lembaga pendidikan yang dilahirkan ini ada beberapa macam, seperti sekolah lembaga pemasyarakatan dan sebagainya. Jika penanggung jawabnya adalah masyarakat, lembaga pendidikan yang dimunculkan seperti panti asuhan, panti jompo, dan sebgainya.[3]
B.     Macam-macam Lembaga Pendidikan
Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jalur pendidikan juga terdiri dari tiga jalur, yaitu:
1.      Lembaga Pendidikan Informal
Yaitu kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Keluarga, merupakan lingkungan pertama bagaika di lingkungan keluarga, pertama-tama anak mendapatkan pengaruh sadar. Karena itu keluarga merupakan lembaga pendidikan tertua, yang bersifat informal dan qodrati. Ayah dan ibu menjadi pendidik dan anak-anaknya menjadi peserta didik. Tugas keluarga adalah meletakan dasar-dasar perkembangan anak berikutnya, agar anak dapat berkembang secara baik.
Sebagai lingkungan pendidikan pertama sangat penting dalam membentuk pada kepribadian anak. Pendidikan keluarga member pengetahuan dan keterampilan dasar, agama, dan kepercayaan, nilai moral, norma social da pandangan hidup yang diperlukan peserta didik untuk dapat berperan dalam keluarga dan masyarakat.
Fungsi lembaga pendidikan keluarga:
a.       Mencipatakan pengalaman pertama bagi anak-anak, dimana pengalaman ini penting untuk perkembangan selanjutnya.
b.      Menjamin kehidupan emosional anak untuk tumbuh dan berkembang.
c.       Sebagai Pendidikan moral.
d.      Sebagai Penanaman nilai-nilai sosial
e.       Sebagai Pengajaran dasar-dasar Agama
f.       Menciptakan kondisi yang dapat menumbuhkan inisiatif, kreativitas, kehendak, emosi,tanggung jawab, keterampilan dan kegiatan lain yang sesuai dengan yang ada dalam keluarga. [4]
Contoh pendidikan informal diantaranya;
·         Pendidikan budi pekerti
·         Pendidikan agama
·         Pendidikan etika
·         Pendidikan moral
·         Pendidikan sopan santun
2.      Lembaga Pendidikan Formal
Jalur pendidikan yang dilaksanakan dalam beberapa jenjang seperti pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
Lembaga Pendidikan Formal adalah apabila dalam pendidikan tersebut diadakan di tempat teratur, sisitematis, mempunyai perpanjangan dan dalam kurun waktu tertentu, berlangsun mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, dan dilaksanakan berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan.
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang secara resmi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secaras istematis, terencana, sengaja, dan terarah yang dilakukan oleh pendidik yang professional dengan program yang dituangkan kedalam kurikulum tertentu dan diikuti oleh peserta didik pada setiap jenjang tertentu.
Tanggung jawab sekolah terhadap proses pendidikan
a.             Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku (UUSPN nomor 20/2003
b.             Tanggung jawab keilmuan beradasarkan bentuk, isi, dan tujuan sertai jenjang pendidikan yang dipercayakan kepadanya oleh masyarakat.
c.             Tanggung jawab fungsional[5]
Contoh lembaga pendidikan formal
·         Sekolah Dasar (SD)
·         Sekolah Menengah Pertama (SMP)
·         Sekolah Menegah Atas (SMA)
·         Perguruan Tinggi (PT)

3.  Pendidikan Non Formal
Yaitu pendidikan yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Menurut Longworth pendidikan pada dasarnya merupakan kegiatan seumur hidup, (lifelong learning) yang diwujudkan dalam 3 kategori dasar institusi pembelajaran yaitu pembelajaran formal, pembelajaran nonformal dan pembelajaran informal. Ketiga institusi tersebut bersifat sinergis dan sama pentingnya mempengaruhi kehidupan manusia.
a. Karakteristik Pendidikan Nonformal
   Menurut UU Nomor 20 tahun 2003 tentang   26, lembaga pendidikan nonformal memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Di selenggarakan bagi warga masyarkat yang membutuhkan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
2. Berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan dan penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional.
3. Meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
4. Terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelista’lim dan satuan pendidikan yang sejinis lainnya.
5. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri profesi, kerja atau melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
6. Hasil pendidikan formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penyetaran oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
b.   Metode Pembelajaran atau Pelatihan
1.   Berbasis komunikasi
Yaitu bersifat interaktif, melaksanakan dialog dan mediasi
2.   Berbasis aktivitas
Yaitu metode pembelajaran yang didasarkan pada pengalaman, praktik dan percobaan.
3.   Berfokus secara social
Yaitu kebersamaan, tim kerja dan jalinan kerjasama.
4.   Mengarahkan diripada pengembangan
Yaitu pada kreativitas, penemuan dan tanggungjawab.
c.  Ciri Esensial Pendidikan Nonformal
1. Adanya keseimbangan dan interaksi yang berimbang antara dimensi pembelajaran pada aspek kognitif, afektif dan prakteknya
2. Menghubungakan antara pembelajaran individu dan sosial, berorientasi pada solidaritas kebersamaan
3. Bersifat partisipatoris dan berpusat pada peserta didik
4. Berorientasi pada tujuan dan proses yang bersifat menyeluruh
5. Memiliki kepedulian dan kedekatan dengan kenyataan hidup sehari-hari, memberikan pengalaman dan diarahkan pada pembelajaran dengan menggunakan praktik, penggunaan pertukaran antar budaya, dan menggunakannya sebagai perangkat pembelajaran
6. Bersifat sukarela dani dealnya memiliki akses yang bersifat terbuka
7. Tujuan diatas segalanya yaitu untuk mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai kehidupan demokratis
d. Macam-macam Pendidikan Nonformal
            Menurut pasal 4, focus programnya berbeda-beda, antara lain:
1.  Lembaga Kursus danPelatihan (LKP)
Di selenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri profesi, kerja atau melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
2.  Kelompok Belajar
Dapat menyelenggarkan program pendidikan keaksaraan, pendidikan hidup, pendidikan pemberdayaan perempuan danp engembangan budaya baca.
3.  Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
4.  Majelis Ta’lim
Contohnya dengan mendirikan program pendidikan keagamaan Islam.
5.  Rumah Pintar
Untuk mendirikan pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, kesetaraan, kecakapan hidup, peningkatan minat baca dan lain sebagainya.
6.  Balai Belajar Bersama
7.  Lembaga Bimbingan Belajar
Seperti halnya pendidikan peningkatan kompeten ademik.[6]

C.     Lembaga Pendidikan Keguruan
Lembaga pendidikan keguruan ialah wadah dilaksanakannya proses transformasi pengetahuan dan budaya atau peradaban yang akan membina , mempersiapkan, dan menghasilkan guru yang profesional. Di indonesia lembaga pendidikan guru ini dikenal dengan nama lengkap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Pentingnya pendidikan guru dalam menghasilkan guru yang berkualitas bukan hanya terjadi di Indonesia untuk meningkatkan mutu guru, antara lain: menetapkan kualifikasi guru sekurang-kurangnya strata 1 (sarjana). Perhatian pemerintah Indonesia terhadap kualitas guru semakin meningkat, sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menetapkan guru sebagai profesi. Dampak positif dari dikeluarkanya UU tersebut adalah menempatkan institusi pendidikan guru di Indonesia menjadi salah satu program strategis dalam upaya menghasilkan guru dari berbagai jenjang. Sejka dikrluarkannya UU tersebut pertumbuhan LPTK di Indonesia sangat pesat. Tahun 2009 saja terdapat tidak kurang 324 LPTK yang terdiri atas 11 eks IKIP, 1 FKIP UT, 22 FKIP Negeri, dan 209 LPTK swasta.
Perkembangan pendidikan guru di Indonesia
1.      Periode 1945-1990
Komitmen pemerintah indonesia tentang pendidikan telah tertanam dengan kuat sejak kemerdekaan tahun 1945, yang dinyatakan sebagai salah satu tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan  tersebut, pemerintah indonesia menyelenggarakan suatu sitem pendidikan guru yang telah mengalami beberapa perubahan sampai saat ini.
Perhatian pemerintah terhadap pendidikan guru diinspirasi oleh kenyataan bahwa sampai dengan tahun 1960 lebih dari 65 juta warga indonesia  masih buta huruf. Berdasarkan hal itu, pemerintah merencanakan program pemberantasan buta huruf (PBH) serta pemecah masalah melalui pemenuhan kebutuhan guru.
2.      Periode 1990-an
Bagian ini membahas perkembangan pendidikan guru di indonesia setelah tahun 1990-an atau tepatnya sejak 2005. Kebijakan pemerintah terkait program pendidikan guru setelah dikeluarkanya PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan ketentuan lain mengalami perubahan yang berarti. Menurut peraturan tersebut, guru semua jenjang mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah atas dipersyaratkan untuk memiliki kualitas akademik strata 1 atau diploma 4 sebagai upaya meningkatkan kualitas guru, dan pada akhirnya kualitas lulusan.
Kebijakan yang menonjol pada pembaruan pendidikan guru berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut ditandai dengan adanya penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai institusi pendidikan yang diberi kewenangan sebagai penyelenggara pengadaan guru.
LPTK terdiri atas Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) pada Universitas, Institut Perguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang sudah berubah menjadi Universitas, dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP).
Lingkup  pendidikan keguruan agama pada lembaga meliputi Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Madrasah Diniyah, pendidikan guru agamaIslam baik negeri maupun swasta.
1.      Madrasah  Ibtidaiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran rendah serta menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum.
2.      Madrasah  Tsanawiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat Menengah Pertama dan menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum.
3.      Madrasah  Aaliyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat Menengah Atas dan menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum.
4.      Madrasah Diniyah ialah lembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam yang berfungsi terutama untuk memenuhi hasrat orang tua agar anak-anaknya lebih banyak mendapatkan pendidikan agama Islam. Madrasah  Diniyah terdiri dari tiga tingkat yaitu Madrasah Diniyah Awaliyah, Madrasah Diniyah wusthodan Madrasah Diniyah Ulya.
5.      Pendidikan guru  agama negeri untuk selanjutnya disingkat PGAN ya lembaga pendidikan sebagai sambungan dari Madrasah Tsanawiyah atau sederajat yang mempersiapkan siswanya untuk menjadi guru agama pada sekolah dasar,sekolah luar biasa, guru agama atau guru pada Madrasah Ibtidaiyah, guru Raudhatul Athfal atau Bustanul Athfal atau taman anak-anak.[7]









[1] Moh, Roqib dan Nurfuadi, Kepribadian Guru, (Purwokerto: STAIN Press,2011), hal 75.
[2] Moh, Roqib, Ilmu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara, 2009), hal 121.
[3] Nurfuadi, Profesionalisme Guru, (Purwokerto: STAIN Press, 2012) hal 166-167.
[4] Nurfuadi, Profesionalisme Guru, (Purwokerto: STAIN Press, 2012) hal 167
[5] Binti Maunah, Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta: Teras, 2009) hal
[6]Sumiarti, IlmuPendidikan, (Purwokerto: Stain Press, 2016), hal. 39-48
[7] Zakiah daradjat, ilmu pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992)

No comments:

Post a Comment

Urgensi Penerapan Pendidikan Moral Bagi Masa Depan Indonesia

 Urgensi Penerapan Pendidikan Moral Bagi Masa Depan Indonesia Oleh : Sukron Ibnu Rofiq Banyak kasus pelanggaran di Indonesia yang mencermink...