PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ATH’IMAH
(MAKANAN) DAN MAKSUDNYA
AL- Ath’imah (makanan) bentuk jamaj dari kata tha’am yang berarti math’um’
sesuatu yang dimakan, sementara syarab (minuman) artinya sesuatu yang
diminum.[1]
Adapun yang
dimaksud dengan makanan dan minuman yang halaldan yang haram adalah merujuk
pada zatnya (substansinya), dan bukan karena faktor eksternalnya, seperti
karena hasil rampasan, mencuri, dan yang lain-lainnya, sebab harta hasil curian
dan merampas dari segi zatnya halal jika yang dicuri halal dan pengharaman
hanya bersifat sisipan, lantaran ada perbuatan merampas dan mencuri.
Pada mulanya
semua yang ada di muka bumi ini halal untuk dimakan oleh manusia, kemudian datanglah syariat yang
menentukan mana yang haram dan mana yang tidak.[2]
1.
Barang yang dihalalkan oleh syariat, halal dimakan
sekalipun tidak baik menurut nafsu (selera).
2.
Barang yang diharamkan oleh syariat, haram dimakan
sekalipun baik menurut nafsu.
3.
Barang yang tidak dihalalkan dan tidak diharamkan oleh
syariat, halal dimakan karena termasuk barang yang diamaafkan(mubah).
Sesuai dengan hadist Rasululah SAW
عَنْ سَلْمَانَ الفَرِسِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قاَلَ رَسُوْلُ
اللهِ صِلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ
وِالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَ مَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا
عَفَا عَنْهُ. (رواه الترمذى وابوداود)
Artinya: “dari Salman Al-Farisi r.a., ia
berkata, “Rasulullah SAW. Bersabda, yang halal ialah apa ynag telah dihalalkan
oleh Allah dalam kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang telah diharamkan
oleh Allah dalam kitab-Nya, dan sesuatu yang didiamkan-Nya hukumnya masuk hal
yang dimaafkan(dibolehkan).”(H.R. Tirmizi dan Abu Dawud)
B.
HUKUM MENGETAHUI HALAL DAN HARAM DALAM MAKANAN
Menurut ahli fiqih, menengetahui antara yang halal dan
haram dalam hal makanan dan minuman adalah termasuk urusan agama yang sangat
penting. Sebab mengetahui yang halal dan
yang haram adalah fardhu ain, ada amcaman yang berat bagi seseorang yang memakan
harta yang haram, Nabi SAW bersabda:
أَيُّ
لَحْمِ نَبَتَ مِنْ حَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
Artinya: setiap
daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih utama
Dasar Hukum Makanan yang Halal dan yang Haram
Dalilnya firman
Allah SWT:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk.(QS. Al-A’raf(7): 157)
Sikap Seorang Muslim terhadap Makanan Halal
Ada tiga
pendapat ulama fiqih dalam hal ini:
1.
Dilarang memberikan makanan yang dihalalkan kepada
syahwatnya dan membatasi agar dia tidak melampaui batas.
2.
Boleh diberikan semuanya dengan alasan supaya dia kuat
dan bersemangat.
3.
Tengah-tengah (tawasuth) di antara keduanya.
Inilah pendapat yang lebih kuat, sebab jika diberikan semuanya dia akan menjadi
raja, dan jika dilarang semuanya dia akan bodoh.
Sikap Seorang Muslim terhadap Makanan Haram
Makanan yang haram tidak boleh untuk dimakan, karena daging yang tumbuh
dari makanan yang haram akan terpanggang di neraka. Dan jika seseorang memakan
makanan atau minum minuman yang haram secara tidak sadar, terpaksa, dan tidak
sengaja maka wajib untuk memuntahkannya jika bisa dimuntahkan. Dan jika hanya
ada makanan yang haram dan tidak ada yang bisa dimakan selain itu maka ia boleh
memakannya sekedar untuk mempertahankan hidup dan hanya dalam keadaan darurat.
No comments:
Post a Comment