Saturday, March 7, 2020

Makalah Fiqih (Makanan dan Minuman)


PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN  ATH’IMAH (MAKANAN) DAN MAKSUDNYA
AL- Ath’imah (makanan) bentuk jamaj dari kata tha’am yang berarti math’um’ sesuatu yang dimakan, sementara syarab (minuman) artinya sesuatu yang diminum.[1]
Adapun yang dimaksud dengan makanan dan minuman yang halaldan yang haram adalah merujuk pada zatnya (substansinya), dan bukan karena faktor eksternalnya, seperti karena hasil rampasan, mencuri, dan yang lain-lainnya, sebab harta hasil curian dan merampas dari segi zatnya halal jika yang dicuri halal dan pengharaman hanya bersifat sisipan, lantaran ada perbuatan merampas dan mencuri.
Pada mulanya semua yang ada di muka bumi ini halal untuk dimakan  oleh manusia, kemudian datanglah syariat yang menentukan mana yang haram dan mana yang tidak.[2]
1.      Barang yang dihalalkan oleh syariat, halal dimakan sekalipun tidak baik menurut nafsu (selera).
2.      Barang yang diharamkan oleh syariat, haram dimakan sekalipun baik menurut nafsu.
3.      Barang yang tidak dihalalkan dan tidak diharamkan oleh syariat, halal dimakan karena termasuk barang yang diamaafkan(mubah).
Sesuai dengan hadist Rasululah SAW
عَنْ سَلْمَانَ الفَرِسِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صِلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ وِالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي كِتَابِهِ وَ مَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ. (رواه الترمذى وابوداود)
Artinya: “dari Salman Al-Farisi r.a., ia berkata, “Rasulullah SAW. Bersabda, yang halal ialah apa ynag telah dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang telah diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya, dan sesuatu yang didiamkan-Nya hukumnya masuk hal yang dimaafkan(dibolehkan).”(H.R. Tirmizi dan Abu Dawud)


B.      HUKUM MENGETAHUI HALAL DAN HARAM DALAM MAKANAN
Menurut  ahli fiqih, menengetahui antara yang halal dan haram dalam hal makanan dan minuman adalah termasuk urusan agama yang sangat penting.  Sebab mengetahui yang halal dan yang haram adalah fardhu ain, ada amcaman yang berat bagi seseorang  yang memakan  harta yang haram, Nabi SAW bersabda:
أَيُّ لَحْمِ نَبَتَ مِنْ حَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
Artinya: setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih utama
Dasar Hukum Makanan yang Halal dan yang Haram
Dalilnya firman Allah SWT:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.(QS. Al-A’raf(7): 157)
Sikap Seorang Muslim terhadap Makanan Halal
Ada tiga pendapat ulama fiqih dalam hal ini:
1.      Dilarang memberikan makanan yang dihalalkan kepada syahwatnya dan membatasi agar dia tidak melampaui batas.
2.      Boleh diberikan semuanya dengan alasan supaya dia kuat dan bersemangat.
3.      Tengah-tengah (tawasuth) di antara keduanya. Inilah pendapat yang lebih kuat, sebab jika diberikan semuanya dia akan menjadi raja, dan jika dilarang semuanya dia akan bodoh.
Sikap Seorang Muslim terhadap Makanan Haram
Makanan yang haram tidak boleh untuk dimakan, karena daging yang tumbuh dari makanan yang haram akan terpanggang di neraka. Dan jika seseorang memakan makanan atau minum minuman yang haram secara tidak sadar, terpaksa, dan tidak sengaja maka wajib untuk memuntahkannya jika bisa dimuntahkan. Dan jika hanya ada makanan yang haram dan tidak ada yang bisa dimakan selain itu maka ia boleh memakannya sekedar untuk mempertahankan hidup dan hanya dalam keadaan darurat.



[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Amhaz. hlm 463
[2] Ibnu Mas’ud. 2007. Fiqih Madzhab Syafi’i. Bandung: Pustaka Setia. Hlm 433

No comments:

Post a Comment

  Kisi-Kisi Sosiologi Kelas 10 1.      Siswa mengetahui pengertian sosiologi dari para ahli 2.      Siswa mengetahui sifat-sifat sosiolo...