Tuesday, February 26, 2019

Makalah Maful Ma'ah - nahwu


المفعول معه
اسم منصوب يذكر بعد واو بمعنى مع للدلالة المصاحبة
Maf’ul ma’ah adalah isim manshub yang disebutkan sesudah harf wawu untuk menerangkan bahwa sesuatu yang dikerjakan ( dilakukan) bersama sama dengan isim tersebut. Wawu tersebut dinamakan wawu ma’iyah.
استيقظت وتغريد الطيور
استيقِظْتُ وطلوعَ الشمسِ
Saya bangun bersamaan dengan terbitnya matahari
جِئْتُ والسيارةَ
Aku datang bersamaan dengan mobil.
ِapabila isim tersebut bias diathafkan kepada isim sebelumnya, maka isim yang terletak setelah wawu boleh dii’rab nashab sebagai maf’ul ma’ah dan boleh juga mengkuti isim sebelumnya sebagai ma’thuf.
جلس أحمد وعليُ
Ahmad dan Ali duduk
جلس أحمد وعليا
Ahmad duduk bersama ali
وواو العطف اشتراك ما قبلها وما بعدها في نسبة الحكم إليهما، أما واو معية تدل على المصاحبة.
 Syarat syarat membaca nashab sebagai maf’ul ma’ah
Pertama: Hendaknya isim tersebut berupa fudhlah artinya suatu jumlah itu sudah dinilai sah dan benar tanpa mengikut sertakan isim tersebut. Jadi kalua isim yang terletak setelah wawu itu berupa ‘umdah seperti dalam contoh اشترك سعيد وخليل makai sim tersebut tidak boleh dibaca nashab sbg maf’ul ma’ah, malah wajib diathafkan kepada isim sebelumnya. Karena kata kholil dalam contoh tersebut sebagai ‘umdah karena wajib di athafkan kepada kata sa’idun yang juga berupa ‘umdah. Karena ma’thuf ( isim yang diathafkan yaitu kata Khalil) mempunyai hokum yang sama dengan ma’thuf ilaih ( isim yang diathafi) yaitu kata sa’id.
Kedua: Hendaknya sebelum isim tersebut berupa jumlah. Seperti سِرْتُ والنيلَ dan سار عليُّ والجبل
Ketiga: Hendaknya wawu yang didahului oleh jumlah itu memakai maknanya kata ma’a
Hukum-hukum isim yang terletak setelah wawu
Wajib nashab sebagai maf’ul ma’ah
سافر خليل والليلَ ( Kholil pergi Bersama malam hari)
 Yang mengamalkan maf’ul ma’ah
Yang mengamalkan atau ‘amil yang menashabkan maf’ul ma’ah adalah fi’il atau isim yang menyerupainya, yang terletak sebelumnya. Contoh fi’il yang menashabkan adalah ذهبتُ والليل  sedangkan contoh isim yang menyerupai أنا ذاهب وخالدا
المفعول فيه
اسم منصوب يذكر لبيان زمان الفعل أومكانه أي يقع في جواب متى أو أين.
Maf’ul fih yaitu isim yang dii’rab nshab yang disebutkan untuk menerangkan waktu atau tempat terjadinya pekerjaan.
سافرت الطائرة ليلا
وقف الطالب أمام المدرس
سأذهب إلى سورابايا غدا
Maf’ul fih disebutbjuga dharaf makan apabila menunjukkan arti tempat terjadinya perbuatan.
قام محمد أمام المدرسة
Dharaf makan dan dharaf zaman dapat dbedakan menjadi dua yaitu mutasharif ( menerima tanwin) yaitu dharaf yang bias digunakan untuk dharaf dan selain dharaf, missal:
Yaumun ( sehari), lailatun ( semalam), sanatun, usbuu’un, lachzdhatun ( sebentar),amaama/ qaddamun ( depan), holfa/ warooa, yamiinun, syimaalun/ yasaarun.
Contoh zdaraf yang digunakan untuk zdaraf
اجتمع المسلمون يوم الجمعة
ركبتُ السيارةَ كيلو مترا
Contoh dharaf yang digunakanselain dharaf:
يومُ الجمعة سيد الأيام
جاء يومُ الجمعة
Zdaraf ghairu mutasharif yaitu zdaraf yang digunakan اuntuk zharaf.seperti: china ( ketika), ba’da, fauqa, tachta, baina
الجنة تحت أقدام أمهاتكم
Zdaraf yang mabni dan yang mu’rab
Zdaraf mabni contoh: chaitsu ( manakala), ladaaa/ ladun ( manakala), idza ( jika), izd ( pada waktu), al aan, tsamma ( disana), mudz/ mundzu ( sejak), hunaa, amsi, contoh:
قم حيث يحضرُ الضيوفُ
Berdirilah ketika para tamu datang
ويرْزُقْه من حيث لايحتسبُ ( الطلاق: 3)
Allah memberinya rizki dari arah yang tidak disangka sangka
ظرف الزمان : ساعة، صباح، مساء، أثناء خلال، طوال

Sekian, semoga bermanfaat


Makalah Maful Ajlih (maful min ajlih)


Sedikit materi tentang maful min ajlih yang mengutip dari kitab jami' ad durus, semoga dapat bermanfaat....

المفعول لأجله
MAF'UL MIN AJLIH


Maf’ul Min Ajlih, atau yang disebut dengan maf’ul lah, adalah masdar qalbi yang disebutkan sebagai illat atau alasan terjadinya suatu perbuatan yang tunggal waktu dan pelakunya.
اِغْتَرَبْتُ رَغْبَةً في العلمِ
Saya mengembara karena menginginkan ilmu pengetahuan. Kata “ raghbatan” adalah Masdar qalbi yang menjelaskan alasan mengembara. Karena sebabnya mengembara  adalah menginginkan ilmu pengetahuan. Antara pekerjaan yaitu mengembara dan Masdar, yaitu keinginginan adalah tunggal dalam waktu dan pelakunya. Karena waktunya tunggal yaitu waktu yang telah lalu dan pelakunya pun tunggal yaitu mutakalim.

قامَ عَلِيٌّ إكراما لمحمدٍ
Ali berdiri untuk menghormati Mohammad.
Maf’ul min ajlih adalah masdar yang disebutkan untuk menerangkan sebabnya fiil. Ciri-ciri maf’ul min ajlih adalah layak untuk menjawab pertanyaan karena apa/ untuk apa.
Yang dimaksud dengan masdar qalbi adalah masdarnya fi’il yang asalnya adalah anggota batin, seperti (التَّعْظِيْمُ)menghormati,  (الإِجْلاَلُ) mengagungkan,
 (التَّحْقِيْرُ),menghina, (الخَشْيَةُ), (الخَوفُ), takut,  (الرَّغْبَةُ),ingin, (الرَّهْبَةُ), (الحَيَاءُ), malu, takut, (الْجَهْلُ) dan semisalnya. Lawannya adalah perbuatan anggota tubuh atau anggota dzahir, seperti (القِرَاءَةُ), membaca (الجُلُوسُ), (الكِتاَبَةُ), (القُعُودُ), (القِيَامُ), النوم , اليقظة dan semisalnya.

Syarat Nashabnya Maf’ul Min Ajlih

Dari definisi di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat dari maf’ul min ajlih ada lima, yaitu: HYPERLINK "file:///D:\\buku\\BUKU%20NAHWU\\BAB%20VII%20ISIM%20YANG%20DIBACA%20NASHAB.docx" \l "_ftn2" \o "" [2]

a.  Harus berupa masdar.

Sehingga jika tidak berupa masdar, maka tidak diperbolehkan untuk membacanya nashab, seperti (وَ الْأَرْضَ وَضَعَهاَ لِلْأَناَمِ) QS. 55:10.

b. Harus berupa masdar qalbi, artinya dari perbuatan batin.

Sehingga jika tidak berupa masdar qalbi, maka tidak boleh dibaca nashab, seperti (جِئْتُ لِلْقِرَاءَةِ) saya datang untuk membaca.

c. dan d.  Masdar qalbi itu harus sama dengan fiilnya dalam waktu, dan pelakunya artinya zaman melakukan dan masa Masdar itu tunggal dan fa’ilnya tunggal. sehingga jika zaman dan fa’ilnya berbeda, maka tidak diperbolehkan dibaca nashab, seperti (سَافَرْتُ لِلْعِلْمِ), karena zamannya bepergian adalah madli sedangkan zamannya ilmu adalah mustaqbal, dan (اَجْبَبْتُكَ لِتَعْظِيْمِكَ الْعِلْمَ) karena fa’ilnya mahabbah adalah mutakallim sedangkan fa’ilnya ta’dzim adalah mukhathab.

Makna samanya fi’il dan masdar dalam waktunya adalah jika perbuatan terjadi disebagian waktunya masdar, seperti (جِئْتُ حُباًّ لِلْعِلْمِ) “Aku datang karena mencintai ilmu,” atau awal waktunya perbuatan adalah akhir dari waktunya masdar, seperti (اَمْسَكْتُهُ خَوفاً مِنْ فِرَارِهِ) “aku menahannya karena takut bila dia lari,” atau dibalik, seperti (اَدبْتُهُ اِصْلاَحاً لَهُ) “Aku mengajari dia etika karena untuk memperbaiki dia.”

e. Hendaknya masdar qalbi yang tunggal dengan fiil dalam waktu dan pelakunya itu menjadi illat bagi tercapainya suatu perbuatan, yaitu dengan sekiranya sah bila menjadi jawabnya (لِمَ فَعَلْتَ ؟) “Untuk apa kamu melakukan itu?”

Namun, jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka diwajibkan untuk membaca jer masdar dengan huruf jer yang berfaidah ta’lil, seperti lam, (مِنْ) dan (فِي). HYPERLINK "file:///D:\\buku\\BUKU%20NAHWU\\BAB%20VII%20ISIM%20YANG%20DIBACA%20NASHAB.docx" \l "_ftn3" \o "" [3] Contohnya, (جِئْتُ لِلْكِتاَبَةِ), (وَ لاَ تَقْتُلُوا اَولاَدَكُمْ خشية اِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَ اِياَّكمْ) dan
(دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ حَبستْهاَ لاَ هِيَ اَطْعَمَتْهاَ وَ لاَ هِيَ تَرَكَتْهاَ تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ) )

Hukum Maf’ul Min Ajlih

Maf’ul min ‘ajlih mempunyai tiga hukum, yaitu: HYPERLINK "file:///D:\\buku\\BUKU%20NAHWU\\BAB%20VII%20ISIM%20YANG%20DIBACA%20NASHAB.docx" \l "_ftn4" \o "" [4]

a. Dibaca nashab, ketika syaratnya sudah terpenuhi, menjadi maf’ul min ‘ajlih yang sharih. Jika ada lafal disebutkan untuk ta’lil tetapi syaratnya tidak terpenuhi, maka dia dijerkan dengan huruf jer yang berfaidah untuk ta’lil, seperti penjelasan diatas. Dan dianggap bahwa lafal itu bermahall nashab sebagai maf’ul min ‘ajlih ghairu sharih.

b. Diperbolehkan mendahulukan maf’ul min ‘alih atas amilnya, baik dia dibaca nashab atau dijerkan, seperti (رَغْبَةً فِي الْعِلْمِ اَتَيْتُ).

c. Tidak diwajibkan untuk membaca nashab masdar yang sudah memenuhi syarat untuk dibaca nashab menjadi maf’ul min ‘ajlih, tetapi boleh dibaca nashab dan boleh dibaca jer. Demikian itu terjadi ditiga bentuk, yaitu: HYPERLINK "file:///D:\\buku\\BUKU%20NAHWU\\BAB%20VII%20ISIM%20YANG%20DIBACA%20NASHAB.docx" \l "_ftn5" \o "" [5]

1) Masdar dikosongkan dari (ال) dan idlafah, namun yang paling banyak adalah dibaca nashab, seperti (وَقَفَ النَّاسُ اِحْتِراَماً لِلْعِلْمِ).

2) Masdar bebarengan dengan (ال), dan yang paling banyak adalah dijerkan dengan huruf jer, seperti (سَافَرْتُ لِلرَّغْبَةِ فِي الْعِلْمِ).

3) Masdar itu diidlafahkan, kedua perkara itu (nashab atau jer) adalah sama, sehingga kita ucapkan (تَرَكْتُ الْمُنْكَرَ خَشْيَةَ اللهِ اَو لِخَشْيَةِ اللهِ اَو مِنْ خَشْيَةِ اللهِ).



 HYPERLINK "file:///D:\\buku\\BUKU%20NAHWU\\BAB%20VII%20ISIM%20YANG%20DIBACA%20NASHAB.docx" \l "_ftnref1" \o "" [1] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 44
 HYPERLINK "file:///D:\\buku\\BUKU%20NAHWU\\BAB%20VII%20ISIM%20YANG%20DIBACA%20NASHAB.docx" \l "_ftnref2" \o "" [2] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 44
 HYPERLINK "file:///D:\\buku\\BUKU%20NAHWU\\BAB%20VII%20ISIM%20YANG%20DIBACA%20NASHAB.docx" \l "_ftnref3" \o "" [3] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 45
 HYPERLINK "file:///D:\\buku\\BUKU%20NAHWU\\BAB%20VII%20ISIM%20YANG%20DIBACA%20NASHAB.docx" \l "_ftnref4" \o "" [4] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III hlm. 46
 HYPERLINK "file:///D:\\buku\\BUKU%20NAHWU\\BAB%20VII%20ISIM%20YANG%20DIBACA%20NASHAB.docx" \l "_ftnref5" \o "" [5] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah,


Sekian, semoga bermanfaat

Makalah Maful mutlaq


Assalamualaikum sobat, aku cuma ingin berbagi materi tentang maful mutlaq, yang munkin di butuhkan oleh sobat semua untuk belajar atau sebagai refrensi


المفعول المطلق
Maf’ul mutlak yaitu isim masdar manshub yang disebutkan setelah fiilnya untuk menguatkan fiil, untuk menerangkan macamnya atau jumlahnya. Contoh:
وكلَّمَ اللهُ موسى تكليما، النساء 164 .
Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung
حفظتُ الدرس حفظا
يجمع الفلاح القطن جمعا
Contoh maf’ul muthlaq yang menerangkan macamnya:.
وتحبُّون المالَ حبًّا جَمًّا ( الفجر 20)
Dan kamu mencintai harta benda dengan cinta yang berlebihan.
سرْتُ سَيْرًا حسنا
يدافع الشعب عن حريته دفاع الأبطال
Contoh maf’ul muthlaq yang menerangkan banyaknya atau jumlahnya
ضربتُ زيدا ضربين
Saya memukul zaid dua pukulan.
ضربتُ خالدا ثلاثَ ضربات
Terkadang maf’ul muthlaq hanya disebutkan sifatnya saja. Contoh
اذكروا الله كثيرا اي اذكروا الله ذكرا كثير ا
Ingatlah Allah sebanyak banyaknya, ingatlah allah dengan ingatan sebanyak-banyaknya.
Terkadang fi’ilnya dibuang, sedangkan maf’ul muthlaqnya tidak dibuang. Contoh:
خِلافًا اي خالَفْتُ خِلافًا
Beda, aku bedakan
شكرًا ا  أى أشكرك شكرا
قياما أي قوموا قياما
تحية طيبة وبعد أى أحييكم تحية طيبة
أنتَ  ابني حقا  أي أحقُّه حقًّا
هذا رجل كريم جدأ يجد جدا
أيضا  ( أنيضُ أيضا)
Juga ( aku sama juga)



Sekian, semoga bermanfaat




Tuesday, January 2, 2018

ESSAY tentang SIM dan TILANGAN



SURAT IZIN MENGEMUDI

SIM adalah bukti registrasi dan  identifikasi yang diberikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan adminidtrasi ,ssehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudi (pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Dalam masyarakat masih banyak yang belum punya SIM terutama masyarakat pedesaan. Masyarakat pedesaan beranggapan atau berasumsi “ di desakan ngga ada polisi, lagian motor sudah bayar pajak, motor beli sendiri, mengapa harus buat SIM? “. Juga prosedur pembuatan SIM yang rumit dan masyarakat menganggap dalam proses pembuatan SIM petugas mempersulit prosesnya. Masyarakat kota juga masih ada yang belum punya SIM tapi punya kendaraan bermotor.
Masalah di atas telah melanggar atau tidak mengamalkan pancasila sila ke 2 yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Fenomena di atas tidak menggambarkan manusia yang beradab, karena masyarakat masih banyak yang belum mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “ segala warga  negara bersamaan kedudukannnya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pada pasal ini warga negara wajib menjujung hukum yang telah ada dan melaksanakan.
Untuk mengatasi masalah yang timbul seperti di atas  maka pemerintah mengadakan razia sepeda motor di jalan jalan kota. Razia itu bertujuan untuk menertibkan pengendara dan meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi. Kecelakaan   yang sering sering terjadi disebabkan oleh  kurang patuhnya pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Baik unsur kesengajaan atau tidak (tidak tahu tentang peraturan lalulintas) , tidak memakai helem, tidak menyalakan lampu, tidak membawa SIM atau STNK, atau aksesoris motor yang tidak standar. Seringnya pengendara yang kena tilang itu karena tidak membawa SIM.
Mengapa kebanyakan pengendara yang kena tilang itu tidak membawa SIM? Kebanyakan karena masalah pembuatan nya , tes yang harus di lakukan dinilai sangat sulit. Warga juga berpendapat kalo polisi telah mempersulit proses tersebut. Kemudian polisi menawarkan membuat SIM  tanpa tes tapi tarifnya dinaikan. Yang tadinya tarif cuma 100 ribu naik jadi sekitar 600-700 ribu. Dan fenomena ini sudah jadi rahasia umum.
Padahal yang namanya surat izin mengemudi harusnya diberikan kepada orang yang diyakini bisa mengendarai kendaraan dengan baik dan mengetahui rambu rambu lalulintas. Untuk itu dalam proses pembuatan SIM ada ujian tertulis dan ujian praktek. Tetapi mengapa polisi malah memberi SIM kepada yang mampu memmbayar mahal?? Bukan kepada orang yang sudah pandai berkendara. Munkin malah bisa jadi ini yang menjadi factor banyaknya kecelakaan. Berasa penindasan bagi orang orang yang kurang mampu untuk mengeluarkan uang sebanyak itu. Membuat SIM tidak mampu tetapi selalu kena tilang. Denda harus dibayar dalam waktu kurang dari seminggu dengan STNK sebagai jaminannya. Fenomena tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28J ayat (2) “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk  kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang  undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama,keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Seharusnya, karena pemerintah telah mewajibkan orang yang berkendara untuk mempunyai SIM, pemerintah memudahkan pada warga yang ingin membuat SIM bukan malah dipersulit seperti sekarang.
Dari kasus di atas , polisi telah melakukaan pelanggaran terhadap pancasila sila ke 5 yaitu “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.  Ketika polisi mempersulit ujian pembuatan SIM dan menawarkan kemudahan dengan membayar lebih mahal, itu sangatlah tidak menguntungkan bagi masyarakat menengah kebawah dan menguntungkan masyarakat yang kaya. Kasus ini juga bertentangan dengan  UUD 1945 pasal 28H ayat (2) “setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” disini keadilan sudah tidak di terapkan lagi oleh salah satu aparat pemerintahan.
Bukan hanya tidak menerapkan keadilan tapi juga melakukan tindakan suap atau sogok. Perbuatan  ini diharamkan oleh agama islam karena disamakan dengan perbuatan riba. Dimana riba akan menjadi dosa bagi yang melakukan , yang meyaksikan ,yang tahu dengan adanya perbuatan riba. Tidak hanya itu, dalam undang undang No. 11 Tahun 1980 yang terdiri dari 6 pasal dan berisi tentang “ tindak pidana suap” telah melarang adanya tindak suap menyuap. Menjadi pertanyaan adalah kemana uang hasil suap tersebut, diguanakan untuk apa? Kepentingan negara kah atau kepentingan pribadi ? Sejauh ini saya belum tahu tetang jawaban dari pertanyaan tersebut.
Akhir akhir ini razia motor menjadi kerja rutin polisi berpindah pindah dari jalan ke jalan. Setiap hari polisi mengeluarkan surat tilang diberikan kepada pelanggar tata tertib lalu lintas. Sampai sampai ada warga yang berkata  “ polisi yang nilang  itu sudah di tarjet satu hari harus ngeluarin segini  surat tilang”. Seolah olah polisi telah di perintah oleh atasannya dalam sehari harus mengeluarkan sekian surat tilang. Iya, kalo kita amati kerja polisi yang ditugaskan untuk merazia pengguna jalan tidaklah pasti waktu selesainya. Seperti tidak ada ketetapan yang disepakati, berapa jam waktu peraziaan  atau sampai jam berapa waktu razia dilakukan. Seakan polisi merazia sampai surat tilang habis atau sudah mencapai target. Perhatikan juga proses pengambilan STNK yang telah ditahan, seharusnya pengendara melakukan sidang terlebih dahulu seperti yang telah tertulis dalam surat tilang seminggu setelah ditilang. Tapi pada nyatanya proses sidang tertulis di surat tilang hanya untuk formalitas saja, nyatanya tidak ada sidang yang dilakukan pada waktu yang telah di tentukan.
Pelanggaran pada sila ke dua telah di lakukan warga tersebut, karena warga telah negative thinking dan juga menyebar isu yang belum jelas. Tapi kalo dipikir juga masuk akal ketika polisi bebuat seperti itu. Apapun yang sebenarnya terjadi razia tetap razia dan tetap dilakukan dengan alasan mentertibkan lalulintas.
Semua yang telah tertulis diatas telah menjadi rahasia umum masyarakat. Tetapi tidak ada yang menindak kasus tersebut, seolah-olah itu semua sudah menjadi kebiasaan yang tidak melanggar aturan aturan dalam negara. Tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum yang berwenang. Fenomena ini sangat tidak mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum “
Akhirnya warga negara Indonesia maupun dari aparat pemerintah sendiri belum bisa menjadikan  pancasila dan UUD 1945 sebagai landsan dalam kehidupan sehari hari dan dalam membangun bangsa ndonesia. Berdasarkan kenyataan yang ada di Negara kita , masih banyak kejahatan yang terjadi, keadilan belum berdiri tegak, masih jauh dari kesejahteraan dan kemiskinan masih tersebar dimanamana marilah kita mulai dari diri sendiri. Mulailah menanamkan nilai nilai pancasila dan mematuhi UUD 1945 sebagai undang undang yang mengatur kehidupan warga Negara Indonesia.




BY : IBNUSUFIE

Saturday, December 16, 2017

Makalah Alif Mamdudah


Assalamualaikum,
Saya posting ini untuk membantu mahasiswa PBA belajar khususnya dan untuk semua yang membutuhkan
Heheh
Semoga bermanfaatt...




MAKALAH ALIF MAMDUDAH
(Kelompok 3)

Disusun guna memenuhi tugas :
Mata kuliah : IMLA’
Dosen Pengampu : Abdal Haqil Halimi, M.Pd.I
Kelas : 1  PBA B



Disusun oleh :
- Muhammad Refsiansyah (1717403070)
- Sukron Ibnu Rofiq (1717403091)
- Nurul Dewi Asriani (1717403073)
- Rizqika Anggiana (1717403080)
- Nina Herlina (1717403092)



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO
TAHUN 2017/2018


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobbil’alamin, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ALIF MAMDUDAH” ini dengan tepat waktu tanpa halangan suatu apapun. Sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW yang kita nantikan syafa’atnya di hari akhir, Amin.
Ilmu shorof merupakan salah satu ilmu yang harus dipelajari dalam mendalami bahasa arab. Ilmu shorof atau morfologi ialah bagian terpenting dari ilmu tata bahasa yang membicarakan atau mempelajari seluk beluk bentuk kata. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa morfologi mempelajari seluk beluk bentuk kata.
Dalam makalah ini kami akan menjelaskan lebih dalam apa yang disebut alif mamdudah tersebut secara lebih spesifik. Harapan kami semoga makalahini dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.
Kami mohon maaf yang setulus -  tulusnya karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami, kami yakin masih banyak  kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami ucapkan terimakasih atas segala perhatian pembaca.

Purwokerto,    September 2017


Kelompok 3



i
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang...........................................................................3
B. Rumusan Masalah......................................................................4
C. Tujuan........................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Alif Mamdudah.............................................................5
B. Isim Mamdudah..............................................................................5
C. Pembagian Isim Mamdudah...........................................................6
D. Alamat I’rob....................................................................................7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................9
B. Saran................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................10









ii
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Nahwu adalah kaidah – kaidah Bahasa Arab untuk mengetahui bentuk kata dan keadaan – keadaannya ketika masih satu kata (mufrod) atau ketika sudah tersusun (murokkab). Termasuk didalamnya adalah pembahasan SHOROF. Karena Ilmu Shorof  merupakan bagian dari Ilmu Nahwu, yang ditekankan kepada pembahasan bentuk kata dan keadaannya ketika mufrodnya.
Jadi secara garis besar, pembahasan Nahwu mencakup pembahasan tentang bentuk kata dan keadaannya ketika belum tersusun (mufrod), semisal bentuk Isim Fa’il mengikuti wazan  فاعل , Isim Tafdhil mengikuti wazan أفعل, berikut keadaan – keadaannya semisal cara mentatsniyahkan, menjamakkan, mentasghirkan, dll. Juga pembahasan keadaan kata ketika sudah tersusun (murokkab) semisal rofa’nya kalimat Isim ketika menjadi Fa’il, atau memuannatskan kalimat Fi’il jika sebelumnya menunjukkan muannats, dll.
Satu kata dalam Bahasa Arab disebut kalimah الكلمة  yaitu satu lafadz yang menunjukkan satu arti.
Kalimat atau susunan kata dalam Bahasa Arab disebut Murokkab (المُرَكَّب) . jika kalimat atau susunan kata tersebut telah sempurna atau dalam kaidah nahwunya telah memberi pengertian dengan suatu hukum “faidah baiknya diam” maka kalimat sempurna itu disebut kalam (ال كَلَام)  atau disebut jumlah (الجُمْلَة) .
Kalimah – kalimah dalam Bahasa Arab, diringkas menjadi tiga macam :
1. Kalimah Fi’il (الفِعْلُ) : Kata kerja
2. Kalimah Isim (الإسْمُ) : Kata benda
3. Kalimah Harf  (الحَرْفُ) : Kata tugas



3
Khusus untuk kalimah Fi’il bisa dimasukki قد, سوف, س , Amil Nashob ان  dan saudara – saudaranya, Amil Jazm, Ta’ Fa’il, Ta Ta’nits Sakinah, Nun Taukid, Ya’ Mukhotobah.
Khusus untuk Kalimah Isim, bisa dimasukki huruf Jar , AL, Tanwin, Nida’, Mudhof, Musnad. Khusus untuk kalimah Harf, terlepas dari suatu yang dikhususkan kepada Kalimah Fiil dan Kalimah Isim.
Dalam makalah ini akan membahas salah satu bab dari ilmu shorof  yang berkaitan dengan istilah, makna, asal – usul, pembagian dan pembentukan kata tentang Isim Mamdudah.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang disebut Alif Mamdudah?
2. Bagaimana cara membedakan Alif Mamdudah dengan alif lainnya?
3. Bagaimana pembentukan Isim Mamdudah?
4. Bagaimana pembagian Isim Mamdudah?

C. Tujuan
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Alif Mamdudah
2. Mengetahui cara membedakan Alif mamdudah dengan Alif yang lainnya
3. Mengetahui Pembentukan Isim Mamdudah
4. Mengetahui pembagian Isim Mamdudah







4
BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Alif Mamdudah
كل الف فبلها الف فتقلب هى همزة
Alif Mamdudah adalah setiap alif yang sebelumnya ada alif, kemudian alif yang kedua diganti dengan hamzah (karena bergandengnya 2 alif dalam satu kalimat)
Contoh:
اشياء   yang aslinya adalah اشياا

B. Alif mamdudah terdapat dalam isim mamdudah
الا سم الممدود هو اسم معرب, اخره همزة قبلها الف زاءدة
Isim mamdudah adalah isim yang menerima i’rab akhirnya adalah hamzah dan sebelum hamzah adalah alif tambahan.
Contoh :ء السماء .... الصحرا

*) Dan jika huruf sebelum akhir bukan alif ziadah (tambahan) maka tidak disebut isim mamdudah.
Contoh : lafadz  الماء dan lafadz الداء   maka alif ini bukan alif tambahan melainkan alif pengganti. Aslinya موء dan دوء

Dengan menunjukkan dari dua lafadz tersebut ketika dijamakkan menjadi المواء dan ادواء



5
*) Adakalanya menjadi tambahan untuk memuanaskan isimnya.
Contoh : حسناء وحمراء sebenarnya berasal dari الحسن و الحمرة
Juga adakalanya menjadi tambahan karena ilhaq.
Contoh : حرباء و قو باء

*) Hamzah isim mamdudah (alif tanis mamdudah) ada kalanya wujud asli seperti lafadz  قراء   dan وضاء karena keduanya berasal dari قراء  dan وضؤ
Dan adakalanya menjadi ganti wawu atau ya. Untuk menjadi ganti ganti dari wawu contohnya lafadz سماء dan عداء asli dari kedua lafadz tersebut adalah سماو (samawun) dan عداو  (‘adawun) karena keduanya berasal dari kata سما – يسمو dan عدا – يعدو

Yang menjadi ganti ya contohnya lafadz بناء و مشاء yang aslinya بناى و مشاى berasal dari kata بنى – يينى و مشى يمشى .

C. Isim mamdud terbagi menjadi dua, yaitu qiyasi dan sama’i.
1.) Isim mamdud qiyasi
Isim mamdud qiyasi yang berada ditujuh macam isim mu’tal akhir. Yaitu:
a.) Masdarnya fi’il mazid yang huruf pertamanya berupa hamzah.
 Seperti: ( ارتاءى ارتئاء), (اصتقصى استكصاء)    (اتى ايتاء), ( اعطى اعطاء), (انجلى انجلاء),
( ارعواى ارعواء),

b.) Lafal yang menunjukkan pada suara, yaitu dari masdar yang mengikuti wazan
 (فعل يفعل)  seperti   (رغا البعير يرغو رغاء)  dan ةُ تَثْ غُوْ ثُغاَءٌ)    (تَغَتِ الشا




6
c.) Masdar yang mengikuti wazan (فَعاَلٌ)  seperti (وَالَى وِلاَءً), (عَادَى عِدَاءً), (مَارَى مِرَاءً),
(رَاَءَى رِىاءَءً), (نَادَى نِدَاءً)
d.) Isim yang mempunyai 4 huruf dijama’kan dengan mengikuti wazan (اَفْعِلَةٌ ) seperti:
- كِسَاءٌ  yang jama’nya adalah أَكْسِيَةٌ
رِدَءٌ yang jama’nya adalah أَرْدِيَةٌ
e.) Masdar yang dibuat mengikuti wazan تَفْعَالٌ  atau  تِفْعَالٌ  seperti عَدَا يَعْدُو تِعْدَاءً , مَشَى يَمْشِي تِمْشَاءً
f.) Sifat yang dibuat dengan mengikuti wazan (فَعَّالٌ) atau  (مِفْعَالٌ) untuk mubalaghah, seperti عَدَّءٌ dan مِفْطَاءٌ
g.) Mu’annatsnya (أَفْعَل)  untuk selain tafdil, baik shahih akhir, seperti :
أَحْمَرُ  menjadi  حَمْرَءُ ,أَعْرَجُ    menjadi  عَرْجَاعُ , أَنْجَال  menjadi نَجْلَاءُ
Atau mu’tal akhir seperti :
- أَحْوَى  menjadi حَوَّاءُ
- أَعْمَى menjadi  عَمْيَاءُ
- أَلْمَى  menjadi  لَمْيَاءُ

2.) Isim Mamdud Sama’i
Isim Mamdud Sama’i adalah Isim Mamdud selain ketujuh tempat diatas, yaitu dari Isim yang telah datang berupa Isim Mamdud, sehingga lafal itu dijaga dan tidak boleh diqiyaskan, seperti فَتَاءُ, سَنَاءُ, غَنَاءُ, ثَرَاءُ

D. Alamat I’rab Isim Mamdud
Isim Mamdud ketika tingkah rofa’, nashob, atau jer itu jelas tandanya. Ketika rofa’ dan jer, seperti contoh نزل الماء من السماء
Contoh ketika nashob : الماءَ رأيتُ

7
Adapun cara mentatsniyahkan Isim Mamdud adalah dengan mentatsniyahkan dengan wawu pada hamzah yang berfaedah لتاءنيث .
Seperti contoh : صحراوَانِ – صحراء
Kemudian mentatsniyahkan dengan wawu atau masih utuh hamzah pada hamzah berfaedah للإلحاق atau contoh عن الياء أوواوومنقلب .
Seperti contoh : علبوَانِ / عِلبئَانِ, حيوَانِ / حيَائَانِ حيَاء, كساء/كِسوَانِ
Apabila hamzah أصلية   maka mentatsniyahkan masih utuh tidak perlu menukar hamzahnya. Seperti contoh : ضِيَاء – ضِيَائَانِ
Adapun cara menjamakkan Isim Mamdud adalah mengganti hamzahnya dengan wawu pada hamzah berfaedah لتأنيث .
Seperti contoh : ورقؤوْنَ  ورقاَء
Menambahkan wawu dan masih tetap hamzahnya pada hamzah seperti contoh : وضؤُنَ  وضاء
Boleh dua wajah yaitu menetapkan hamzahnya atau menggantinya dengan wawu pada hamzah berfaedah للإ لحاق  atau منفلبعن الياء أوالواوو .
Seperti contoh : علباوُوْنَ/علباؤُوْنَ – علباء, حياوُوْنَ/حياؤُوْنَ – حياء, كسوُونَ/كسوُونَ – كساء

Tanwinnya Isim Mamdud
Boleh memberi tanwin pada Isim mamdud hamzah أصلية dan hamzah yang berfaedah عن الياء أو الواوو منقلب .
Seperti contoh : ابتداءُ, بنَاءُ, سمَاءُ
Tidak boleh memberi tanwin pada hamzah yang berfaedah لتانيث dan لجمع . Seperti contoh : صحراءُ, شعراءُ



8
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Alif Mamdudah adalah setiap alif yang sebelumnya ada alif, kemudian alif yang kedua diganti dengan hamzah (karena bergandengnya 2 alif dalam satu kalimat)
Contoh : اشياء  yang aslinya اشياا
Sedangkan Alif Mamdudah sendiri terdapat dalam Isim Mamdudah yaitu isim yang menerima i’rab akhirnya adalah hamzah dan sebelum hamzah adalah alif tambahan.
Contoh :ء السماء .... الصحرا
Isim Mamdudah terbagi menjadi 2, yaitu qiyasi dan sama’i. Dan alamat I’rab Isim Mamdud ketika tingkah rofa’, nashob, atau jer itu jelas tandanya.

B. Saran
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan karena terbatasnya pengetahuan, kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh dalam pembuatan makalah ini. Kami berharap kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami, demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan bagi pembaca.







9
DAFTAR PUSTAKA


Al-ghalayni, Musthofa. 2007. Jami’ Al-Duruus Al-‘Arabiyah, Lebanon : Dar-al Kotob.
Ash Shonhaji, Muhammad bin Muhamad Dawuda.1999. Matan Al-Jurumiyah. Semarang, Al-Awaliyah.




















10




Komentari yaaa brooooo

Wednesday, December 13, 2017

Puisi untuk mantan

Bismillah ,,, alhamdulillah segala puji bagi alloh , kini aku bisa memulai blog dengan menulis puisi
Puisi

Bunga seindah senyumu
Bermekaran di taman
Terlukis dirimu di sisiku
Ciptakan suatu romantis dalam hidup
Menghipnotis ku sampai surga tapi

Tanpaku sangka sangka dirimu datang
Di depanku
ketika itu
Aku  menghilang
 lebur bersama pecahan harapan
 Tersapu angin
Terbang menghiasi putus asa
Kau tak kenali aku
Kini aku hanya sejarah yang dilupakan

Kenyataan yang telah menelanku ini
Telah ku nikmati bersama sepi
Masih adakah sidikit kasih
Untuk masa depan nanti

By ibnu sufie

  Kisi-Kisi Sosiologi Kelas 10 1.      Siswa mengetahui pengertian sosiologi dari para ahli 2.      Siswa mengetahui sifat-sifat sosiolo...